CyberTNI.id|JAKARTA,Sabtu (11/4/2026) — Mulai tahun 2026, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas resmi dihapus (Rp0) di seluruh Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022. Pembeli kendaraan bekas tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk balik nama dan perpanjangan STNK, melainkan cukup menggunakan KTP pribadi, mempermudah proses administratif secara signifikan.
Poin Penting Kebijakan Baru (2026):
Bea Balik Nama Rp0: Penghapusan BBNKB II/kendaraan bekas yang diatur melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tanpa KTP Pemilik Lama: Proses balik nama, perpanjangan STNK tahunan, dan 5 tahunan tidak lagi membutuhkan fotokopi KTP pemilik lama, cukup menggunakan KTP pemilik baru.
Tetap Prosedural: Meski gratis, pemilik baru wajib melakukan cek fisik dan mengurus administrasi di Samsat dengan membawa BPKB dan STNK asli.
Tujuan: Mendorong legalitas kepemilikan kendaraan agar data akurat dan memudahkan masyarakat.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administratif kendaraan bermotor bekas.
(Nang)












