NOTARIS DI CIREBON DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DAN TERJERAT PIDANA PEMALSUAN SURAT

CyberTNI.id | Cirebon, Minggu 01 November 2025 — Dunia kenotariatan kembali tercoreng. Tim investigasi Cyber TNI ID menemukan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris berinisial SM, yang beralamat di Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah satu ahli waris dari almarhum Raden Abdoeri melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat kuasa yang diterbitkan oleh Notaris SM tanpa seizin dan tanpa kehadirannya sebagai pihak yang sah.

Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 19/AKH/KEC.LWK/IV/2004 tertanggal tahun 2004, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan surat kuasa yang kemudian menjadi dasar peralihan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3854/Pegambiran, NIB 1021030101050, surat ukur Nomor 37/Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dengan luas lahan 450 meter persegi.

Tanah tersebut diketahui telah beralih kepemilikan atas nama Udi Masudi, dan proses balik nama dilakukan berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Notaris SM serta akta jual beli yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT L.A. yang berkantor di Kota Cirebon. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa salah satu ahli waris tidak pernah memberikan kuasa, tidak pernah menandatangani surat tersebut, bahkan tidak pernah hadir di hadapan Notaris SM dalam proses pembuatan dokumen.

Dalam keterangannya kepada Tim Cyber TNI ID, ahli waris yang dirugikan mengungkapkan bahwa tanah peninggalan keluarga sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhumah Siti Sawiyah kepada salah satu ahli waris yang sah. Namun, secara mengejutkan, hibah tersebut diduga dicabut sepihak tanpa sepengetahuan penerima hibah yang sah.

Temuan investigasi menunjukkan bahwa tindakan oknum Notaris SM bukan hanya melanggar kode etik Notaris, tetapi juga berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana mencapai 5 hingga 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan Notaris lain berinisial R.RT, yang juga berpraktik di wilayah Kabupaten Cirebon, memperluas lingkup permasalahan ini. Kedua Notaris tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kenotariatan yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan integritas hukum.

Kasus ini juga berpotensi menyeret instansi terkait, termasuk Kantor ATR/Badan Pertanahan Kota Cirebon, yang diduga memproses balik nama sertifikat berdasarkan dokumen bermasalah tersebut. Akibatnya, institusi negara ikut tercoreng oleh praktik maladministrasi dan dugaan permainan oknum di lapangan.

“Perbuatan ini jelas melawan hukum dan melanggar kode etik Notaris. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Ini harus menjadi pelajaran bagi para Notaris agar tidak bermain-main dengan dokumen hukum,” tegas salah satu anggota Tim Investigasi Cyber TNI ID di lokasi, Jumat (1/11/2025).

Selain itu, publik kini menanti langkah tegas dari Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk segera memanggil dan memeriksa Notaris SM serta R.RT guna dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran serius tersebut. Jika terbukti, sanksi berat berupa pencabutan izin dan pemecatan dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) dan kode etik profesi.

Praktik semacam ini menjadi tamparan keras bagi lembaga notariat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keabsahan dan legalitas dokumen hukum. Tindakan manipulatif dan rekayasa dokumen oleh segelintir oknum tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak sendi-sendi keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Tim Cyber TNI ID memastikan akan terus melakukan pemantauan dan peliputan lanjutan terhadap perkembangan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *