CyberTNI.id|BALI -Minggu (26/10/2025) — Oknum polisi berinisial IPS yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK).
Bersama lima tersangka warga sipil lainnya, IPS ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menjelaskan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut dalam jaringan sindikat tersebut.
Modus operasi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal dengan janji gaji besar untuk menjaring calon korban.
Namun, saat korban terjerat, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, antara lain tanpa fasilitas MCK yang layak dan makanan yang memadai. Selain itu, para korban juga diikat dengan utang yang menjerat sehingga sulit untuk keluar dari situasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa .
Polda Bali telah mengidentifikasi sejumlah korban yang mencapai 21 orang dan telah mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis pasca pelepasan dari jaringan sindikat itu.
Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak. Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan membuka ruang transparansi agar kejahatan perdagangan orang tidak terulang.
Secara hukum, para tersangka termasuk IPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus untuk oknum polisi dan salah satu tersangka lain, dikenakan tambahan dakwaan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan keterlibatan khusus dalam kejahatan ini. Penetapan dan penanganan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang, termasuk oknum aparat yang berbuat melanggar hukum.(Nang)












