Oknum Wartawan Probolinggo Dikeroyok,Kasus masih Diselidiki APH

CyberTNI.id | Probolinggo, Rabu 25 februari 2026 — Seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di halaman Kantor DPRD Probolinggo seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 25 Februari 2026. Kasus ini kini dilaporkan ke Polres Probolinggo dan sedang ditangani secara hukum.

Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap kliennya sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. “Kami melaporkan tindak pidana terhadap Mas Fabil yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Untuk sementara kami sebut Mister X,” kata Mukhoffi, Kamis (26/2/2026).

Menurut Mukhoffi, peristiwa terjadi saat Fabil menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap pekerja media tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dari sudut pandang organisasi wartawan, Ahmad Hilmiddin (Didin) dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo menegaskan bahwa insiden ini merupakan serangan terhadap profesi, bukan sekadar konflik individu. “Pemukulan ini bukan hanya persoalan antarindividu, tapi merupakan pemukulan terhadap profesi. Saat itu Mas Fabil sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

Didin menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.

Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Zaenal Arifin, menyatakan kasus telah masuk tahap penyelidikan. “Kami telah menerima laporan dan sedang mengumpulkan bukti serta mencari saksi. Identitas pelaku belum diketahui, namun kami optimistis dapat mengungkap kasus ini secepatnya sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD yang hadir di RDP menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Menurut mereka, keamanan awak media saat meliput di gedung legislatif harus dijamin, agar fungsi kontrol pers terhadap lembaga publik tetap berjalan.

Pengamat hukum lokal menambahkan bahwa kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih tegas bagi wartawan saat menjalankan tugas, termasuk penerapan Pasal 18 UU Pers dan pasal terkait kekerasan fisik dalam KUHP. “Kekerasan terhadap wartawan bisa merusak kebebasan pers dan demokrasi, sehingga aparat hukum harus bertindak cepat,” kata pengamat tersebut.

Polres Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan, termasuk memantau kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mempercepat identifikasi pelaku. ( s.adi.w )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *