CyberTNI.id | LAMPUNG,Kamis 22/1/2026) — Masyarakat Minta Usut Tuntas dan “Tak Masuk Angin”.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Lahan ini sebenarnya milik Kementerian Pertahanan dan dikelola TNI Angkatan Udara. Pencabutan HGU merupakan tindak lanjut temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022, dengan total nilai lahan sekitar Rp14,5 triliun.
Saat ini, lahan tersebut masih digunakan untuk tanaman tebu dan pabrik gula. Setelah pencabutan, lahan akan dikembalikan ke Kemhan dikelola TNI AU, termasuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.
Pasca pencabutan HGU, , Kejaksaan Agung langsung bergerak menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan HGU kepada PT SGC.
Penyidikan ini berbeda dari tindakan administratif pencabutan HGU, dan KPK juga ikut menelusuri proses penerbitan sertifikat untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam peralihan kepemilikan lahan.
Namun Masyrakat Lampung khususnya Tulang Bawang sangat berharap kasus dugaan korupsi ini bisa diusut tuntas dan dan minta aparat tidak masuk angin.
“Kami selaku masyarakat Tulangbawang sangat berharap korupsi yang dilakukan Kejagung dan KPK tidak omon omon dan masuk angin. Sidik mendukung usut tuntas karena sudah terlalu lama SGC menguasi lahan milik masyarakat, tanpa kejelasan.
(Nang)












