Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Nguntoronadi, Panitia Tegaskan Tahapan Berlanjut Sesuai Aturan

CyberTNI.id |MAGETAN,Kamis (8/1/2026) — Proses seleksi perangkat Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur telah usai, seluruh tahapan seleksi telah dilalui dengan lancar.

Ada yang unik dan cukup menarik perhatian, karena Ujian tertulis yang digelar pada 23 Desember 2025 dengan tiga materi utama, yakni Wawasan Kebangsaan, Pengetahuan Umum, serta Pengetahuan Khusus, Memunculkan salah satu peserta dengan jawaban benar 100 persen di semua materi ujian tertulis.

Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Nguntoronadi Eko, menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis dilakukan dengan sistem CAT (computer assisted test) oleh pihak ketiga.

Menurutnya, pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme & aturan yang berlaku.

Tim juga telah memberikan pelayanan kepada peserta dalam waktu 1×24 jam apabila dirasa ada yang akan menyampaikan aduan atau berkeberatan atas hasil pelaksanaan ujian tertulis.

Camat Nguntoronadi, Fisco Yudha Arista, menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus memantau perkembangan situasi kewilayahan. Dirinya juga menyampaikan bahwa tim pengisian perangkat desa harus melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Termasuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi jika ada peserta yang melayangkan aduan atau keberatan atas hasil pelaksanaan ujian.

Camat Nguntoronadi menyatakan bahwa semua tahapan & mekanisme telah di atur dalam regulasi. Hingga pengaduan dan keberatan dari peserta atas pelaksanaan ujian juga diberi ruang untuk mekanisme pelaporan dan alur prosedur penyelesaiannya.

“kalau memang ada aduan dan terjadi permasalahan yg tidak bisa diselesaikan oleh tim pengisian perangkat desa dan pemerintah desa secara internal, Kami akan mengambil alih penanganan permasalahan tersebut,” ujar Fisco.

Sementara itu, Kapolsek Nguntoronadi, AKP Mahfud, memastikan aparat kepolisian bersama Forkopimcam terus melakukan pengawalan dan pendampingan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

Terkait adanya peserta ada yang mendapatkan nilai sempurna, salah satu anggota tim pengisian perangkat desa menyampaikan bahwa ujian tertulis diselenggarakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, model soal pilihan ganda (multiple choice). Hasil ujian diterima dari pihak ketiga. “hasil yang kami terima seperti itu mas, terang salah satu anggota tim pengisian perangkat desa”.

Ketua tim pengisian Perangkat Desa Nguntoronadi juga menegaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada aduan atau keberatan resmi yang diajukan peserta seleksi. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), keberatan dapat disampaikan oleh peserta dalam jangka waktu 1×24 jam pasca pengumuman hasil. Karena tidak ada laporan masuk, tim menilai tidak ada dasar untuk mengambil langkah tambahan.

“Kalau tidak ada laporan maupun keberatan, kami pun tidak bisa melakukan tindakan di luar prosedur. Aturannya sudah jelas, kalau hasil yang ada tidak diproses malah salah” tegas Eko.

Dengan demikian, Tim Pengisian Perangkat Desa Nguntoronadi tetap melanjutkan seluruh tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *