CyberTNI.id | SUMBAWA – Sebuah kasus hukum di Polres Sumbawa menjadi sorotan publik setelah seorang warga yang awalnya membuat laporan penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada malam 21 Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga, konflik berawal pada 8 Februari 2026. Anak dari Rofinus Kaka diberhentikan dan ditegur oleh tetangga karena melintas di depan rumah dengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Teguran itu memicu cekcok yang berujung pada pemukulan terhadap anak tersebut, sehingga Rofinus datang mempertanyakan kejadian itu. Dari peristiwa inilah, keluarga mengklaim terjadi pemukulan dan pengeroyokan oleh lebih dari tiga orang terhadap ayah dan anak korban.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke polisi. Namun, proses hukum berjalan berbeda dari yang diharapkan. Saat dipanggil memenuhi undangan penyidik pada 21 Februari malam, Rofinus justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa didampingi penasihat hukum.
Keluarga juga menyebut sempat didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai kuasa hukum terduga pelaku dan istri anggota kepolisian Unit PPA, serta mengancam akan melaporkan balik Rofinus atas dugaan menggigit tangan salah satu terduga pelaku.
Perubahan status pelapor menjadi tersangka ini memicu kritik dan perhatian publik di Sumbawa, di mana sebagian masyarakat mempertanyakan objektivitas proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari persoalan kecil di lingkungan permukiman.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Sumbawa mengenai kronologi versi penyidik dan dasar penetapan tersangka. Penyidik disebut menangani kedua pihak yang terlibat demi memenuhi azas keadilan.












