Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin Dapat Dinilai Penyerobotan Tanah – Melanggar Pasal 13 UU No. 36/1999 Tentang Telekomunikasi

CyberTNI.id | MADIUN,Senin (19/1/2026) — Ketum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS menjelaskan bahwa pemasangan tiang infrastruktur internet tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai tindakan penyerobotan tanah dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketum PWDPI mengatakan setiap pihak yang akan memasang tiang telekomunikasi, termasuk untuk keperluan layanan internet, wajib mengajukan izin kepada instansi berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Pemasangan tanpa izin tidak hanya merusak tata ruang dan hak milik tanah pemilik, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan dan ketertiban umum,”ujar Nurullah

Pasal 13 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memasang atau menggunakan sarana telekomunikasi tanpa izin atau melanggar ketentuan izin dapat dikenai sanksi hukum. Selain dinilai sebagai penyerobotan tanah jika dilakukan pada lahan yang tidak menjadi haknya, pelaku juga bisa diancam dengan sanksi pidana atau perdata sesuai dengan tingkat keparahan kasus.

Ketum PWDPI mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan pemasangan tiang internet yang mencurigakan atau tanpa izin di lingkungan sekitar. Selain itu, perusahaan penyedia layanan internet juga diminta untuk selalu mematuhi peraturan dalam melakukan pemasangan infrastruktur agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan menghindari konsekuensi hukum.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *