CyberTNI.id | NGAWI, Jumat (9/1/2026) — Nasib pemerintah desa di Kabupaten Ngawi kian berat. Alokasi dana desa (DD) tahun 2026 terjun bebas dibanding tahun sebelumnya.
Dari semula Rp 224 miliar pada 2025, kini hanya tersisa Rp 72 miliar untuk 213 desa di Ngawi. Penurunan tersebut mencapai sekitar 67 persen.Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ngawi Arif Syaifudin membenarkan penurunan signifikan tersebut.
Menurutnya, kepastian pagu DD 2026 telah diterima pemerintah daerah sejak akhir tahun lalu.“Ngawi hanya menerima pagu Rp 72 miliar,” jelas Arif. Ia menyebutkan, dampak penurunan anggaran ini sangat terasa di tingkat desa.
Jika sebelumnya tiap desa bisa menerima dana hingga Rp 800 juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar, kini rata-rata hanya berkisar Rp 240 juta sampai Rp 370 juta per desa.
Besaran dana yang diterima masing-masing desa pun tidak sama. Hal itu bergantung pada indikator perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Setiap desa menerima berbeda-beda, karena indikator perhitungan mendasar masing-masing desa,” ungkapnya.
Sektor pembangunan infrastruktur desa menjadi yang paling terdampak. Dengan keterbatasan anggaran, desa harus berpikir ulang untuk membiayai pembangunan jalan dan infrastruktur fisik lain yang selama ini bergantung pada DD.
“Desa pasti akan berpikir ulang untuk membangun infrastruktur, karena ada kegiatan pemberdayaan yang menjadi prioritas utama dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, sejumlah program pemberdayaan masyarakat dipastikan tetap berjalan. Posyandu menjadi salah satu kegiatan yang masih diprioritaskan. Untuk program bantuan sosial, Arif memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap dialokasikan, termasuk pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak dua unit per desa.
Arif menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Kementerian Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Selain BLT, program ketahanan pangan, penanganan perubahan iklim, hingga kebencanaan juga masih tercantum dalam skema penggunaan dana desa.
Dengan kondisi anggaran yang sangat terbatas, pemerintah desa dituntut lebih selektif dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.Setiap kegiatan harus benar-benar dipilah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan paling mendesak.
“Harus memilah kegiatan yang benar-benar paling prioritas untuk dianggarkan.Terkait Efisiensi dana desa Tahun 2026 Pemerintah desa dan kepala desa Rejomulyo Subakri akan ikuti sesuai regulasi yang berlaku.
(Nang)












