CyberTNI.id | LAMONGAN,Jumat (2/1/2026) —Pemerintah resmi menetapkan, arah penggunaan Dana Desa 2026, melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Prioritas utama dana ini adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi desa. BLT akan disalurkan kepada keluarga miskin ekstrem dengan batasan maksimal Rp.300 ribu per bulan per keluarga, dibayarkan dalam jangka waktu hingga tiga bulan.
Selain itu, Mendes PDT Yandri Susanto
Pemerintah juga mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pembangunan gerai usaha dan pergudangan.
Melalui kebijakan baru ini, desa juga didorong untuk melibatkan masyarakat secara transparan dan memberi prioritas pada program pemberdayaan ekonomi.
(Nang)












