PEMERINTAH PUSAT & DAERAH MEMBUAT UNDANG-UNDANG PERDA DIY, PERGUB DIPERGUNAKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MENYEROBOT TANAH HAK MILIK TURUN-TEMURUN PRIBADI SULTAN HAMENGKUBUWONO KE X

CyberTNI.id | Yogyakarta —Kepada Yth.

Bapak Gubernur Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selaku Sultan Hamengku Buwono X yang Bertahta …. ( ?)

Di Jl. Malioboro No.16, Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta,

Daerah Istimewa Yogyakarta 55213

 

Perihal : Melaporkan dan / atau mengadukan

 

A. Adanya Negara didalam Negara atau adanya Dualisme, atau Tigalisme Pemerintahan didalam satu Wilayah Daerah / dalam satu Teritorial Negara Republik Indonesia, Yaitu ;

1. Adanya Lembaga Negara Republik Indonesia

2. Adanya Lembaga Kasultanan ………, sebagai Lembaga Badan Hukum, Yaitu Kasultanan Sebagai Organisasi Lembaga Negara “Negeri atau Swasta”……? Ialah Organisasi Institusi Lembaga Pemerintahan Negara ………………… atau sebagai Organisasi Biasa …………….. ( ? ) . Sehubungan menurut Riwayat Asal Usul Kasultanan itu Sebagai Organisasi Institusi Lembaga Pemerintah Negara yang bersifat Kerajaan …………………… yang memiliki Surat Undang-Undang Negara “Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan Sendiri, Sehubungan Institusi Lembaga Organisasi Pemerintahan Negara Kerajaan Kasultanan Telah Berintegrasi Bergabung, Melebur Kedalam Bagian Wilayah Daerah Pemerintahan Negara Republik Indonesia berubah menjadi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta setingkat Propinsi, dan berubah menjadi ;

3. Adanya Lembaga Karaton ………. Yaitu Pemerintahan Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat ……. (?) oleh Karena itu Sultan Hamengku Buwono IX yang bertahta sebagai Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bertanggung Jawab Langsung Kepada Presiden “Kepala Negara Republik Indonesia” Berintegrasi atau Bergabungnya Organisasi Institusi Lembaga Pemerintahan Negara Kerajaan Kasultanan Yogyakarta tidak beserta Kepemilikan Hak Milik atas Semua Tanah “Tanah Tanah Sultan” karena Semua Tanah Sultan Adalah Hak Milik Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII, Bukan Hak Milik Sultan Hamengku Buwono IX

B. Perihal Semua Tanah “Tanah – Tanah Sulltan” yang diatur ditetapkan Secara Turun Temurun yang ada disatu Persatu Desa Kelurahan di Serobot oleh Pemerintah “Kepala Daerah” yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah, dengan Membuat Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 1954 dalam Penjelasan Pasal 5, yang digunakan sebagai Alat untuk Menyerobot mengabil alih Kepemilikan Hak Milik atas Semua Tanah “Tanah Sultan” Yaitu Sultan Ground yang disingkat SG, yang tercatat dalam Data Daftar Catatan Buku Administrasi Persil Tanah yang ada di Desa Kelurahan dan Di Peta Lama Desa Kelurahan, serta Tercatat di Kantor Kadastral Agraria atau Dikantor Pertanahan Kota – Kabupaten Se DIY

Dengan Catatan Catatan :

1. Tanah Sultan Bukan Tanah Kasultanan

2. Tanah Sultan Berbeda dengan Tanah Kasultanan

3. Tanah Sultan Tidak Sama dengan Tanah Kasultanan

4. Tanah Sultan Yaitu Sultan Grant atau Sultan Ground yang disingkat SG dengan Nama apapun juga menjadi Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960

5. Sedangkan Tanah Kasultanan diatur dalam Pasal 32 ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 yang menerangkan Bahwa Kasultanan Sebagai Subyek Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah Kasultanan …………… (?)

6. Tanah Kasultanan Sebagai Hak Milik Kasultanan, Yaitu Sultanats Domein = SD Berbeda dengan Sultan Ground = SG

7. SD tidak Sama dengan SG

8. Status Identitas Nama Obyek Sultan Ground Adalah Tanah Sultan telah diatur dalam Surat Undang-Undang Negara “Rijksblaad / Lembar Kerajaan Kasultanan No. 16 Tahun 1918, dan telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960, Pada Diktum Ke Dua dalam Pasal II ayat ( 1 ), Terkait Alat Bukti Tertulis Berupa Eigendom, dan Terkait sebagai Undang-Undang yang lama, sebagai Alas Hak, Alat atau Surat Pembuktian Hak Lama

9. Sedangkan Tanah Kasultanan diatur kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 dalam Pasal 32 ayat ( 2 ) sebagai Undang – Undang yang Baru, Bukan Sebagai Alat Pembuktian Hak Lama “Undang Undang yang Baru, yang digunakan sebagai Alat Untuk Menyerobot Tanah Desa Hak Milik Kelurahan berubah dengan sendirinya menjadi Hak Milik Kasultanan

C. Ditemukan dilapangan adanya ;

1. Oknum yang mengatasnamakan Institusi Lembaga “Pemerintahan Karaton Ngayogyokaito Hadiningrat” yang menyewakan Tanah Tanah Sultan melalui Tepas Kantor Panitikismo

2. Oknum Kepala Desa / Lurah Kelurahan, Garik, Kepala Bagian Urusan Seksi Pemerintahan Desa / Kelurahan ( Perangkat Desa atau Perangkat Kelurahan yang mengatasnamakan Pemerintah Desa / Kelurahan yang menyewakan Tanah Tanah Sultan yang dianggap Tanah Desa = TD, Tanah Kas Desa = TKD, Tanah Bengkok / Tanah Lungguh

3. Oknum Seketariat Daerah DIY yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah atau Propinsi DIY yang menyewakan Tanah Sultan yang dianggap Tanah Pemerintah Daerah …………………………. (?)

4. Oleh Oknum Kepala Kantor Pertanahan yang memunggut Biaya Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Peralihan Pelepasan Hak menjadi Sertipikat Hak Milik ….(?) yang berasal dari Tanah Sultan yang dianggap Tanah Negara ……………………. ( ? ) Perlu di Audit

5. Oleh Oknum Rakyat Perseorangan yang menyewakan, dan / atau Menjual Kaplingan Tanah Tanah Sultan yang dianggap sebagai Tanah yang tidak bertuan, dan /atau sebagai Tanah Negara….(?)

Sehubungan dengan Permasalahan Perihal Tersebut diatas Saya meminta Pertanggung Jawaban Gubernur Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Terkait Dengan Adanya Penyerobotan Semua Tanah “Obyek” Tanah Tanah Sultan, yang dengan sendirinya menjadi Subyek Hak Milik Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono VII Yang ada disatu Persatu Kelurahan yang berubah dengan Sendirinya menjadi Milik Pemerintah Daerah = PD …………. ( ? ) dengan Bukti Petunjuk ;

1. Pada Perda DIY No. 4 Tahun 1954, dalam Penjelasan Pasal 5 ….(?)

2. Bukti Petunjuk Pada Perda DIY No. 5 Tahun 1954, dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat (‘2 ), setelah dengan Sedirinya menjadi Milik Pemerintah Daerah, Yaitu Semua Tanah “Tanah Tanah Pemerintah Daerah …………….. Milik Pemerintah Daerah …………………… “Berubah dengan sendirinya menjadi Tanah Desa = TD ……………… Hak Milik Kelurahan ….(?) terdiri dari ;

a. Tanah Bengkok / Tanah Lungguh,

b. Tanah Pengarem arem

c. Tanah Kas Desa Hak Milik Kelurahan …(?)

3. Bukti Petunjuk, Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 Pasal 7 ayat ( 1 ), yang menerangkan Bahwa Tanah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Hak Milik Kasultananan ( ? ) bertentanggan dengan Perda DIY No. 5 Tahun 1954 dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat (2) Ketentuan Aturan Perda DIY No. 5 Tahun 1954 dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) ini pun menurut Riwayat Asal Usul Obyek Tanahnya Berasal Dari Tanah apa ….(?), Kok dengan sendirinya berubah menjadi ada Tanah Desa Milik Kelurahan …? Karena Dari Status Identitas Nama Obyek yang berasal dari Tanah Tanah Pemerintah Daerah ….Milik Pemerintah Daerah Berubah dengan sendirinya menjadi Tanah Desa …. Hak Milik Kelurahan ………….. yang Riwayat Asal Usulnya yang berasal dari Obyek Tanah Sultan.

 

Demikian Surat Saya untuk Menjadikan Periksa dan tindak Lanjut penyelesaiannya, saya menunggu Balasan Surat dari Bapak Gubernur Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Sultan Hamengku Buwono X yang Bertahta, dalam waktu 7 hari, sejak Surat saya ini diterima melalui Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Sehubungan saya Sudah berulang Kali Menyurati Bapak Gubernur Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak Januari 2003 belum ada Balasannya ….( ? ) Terimakasih atas Perhatian dan Kerjasamanya untuk mengundang Saya dan Berdialog Sehubungan Perihal dimaksud

 

Yogyakarta, 6 Agustus 2025

 

 

Raden Mas Triyanto Prastowo S

Turun/Temurun “Ahli Waris” Sultan Hamengku Buwono VII

Surat Tembusan sebagai Tindasan Laporan Pengaduan (untuk Keterangan dan Klarifikasi) Kepada Yth. :

1. Presiden RI. Di Jakarta

2. Ketua Pimpinan MPR RI di Jakarta

3. Ketua Pimpinan DPD RI di Jakarta

4. Ketua Pimpinan DPR RI di Jakarta

5. Ketua Pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta

6. Ketua Pimpinan Komisi III DPR RI di Jakarta

7. Kajagung Di Jakarta

8. KAPOLRI Di Jakarta

9. KAJATI DIY di Yogyakarta

10. KAPOLDA DIY

11. Ulama / tokoh Agama atau Tokoh Masyarakat

12. Ketua – Pimpinan DPRD Propinsi DIY

13. Ketua Pimpinan Komisi A DPRD Propinsi DIY

14. BUPATI

15. Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten

16. Ketua Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten

17. KAPOLRES

18. Kepala Dinas Pertanahan Kota / Kabupaten

19. Penewu , Kab.

20. Kepala Desa Lurah Kelurahan

21. Kepala Dusun

22. Ketua RW

23. Ketua RT

24. Keluarga Besar Sultan Hamengku Buwono I – VII

25. Media cetak dan media online

26. Arsip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *