Pemilik Usaha Potong Ayam di Bungurasih Saat Dikonfimasi, Ucapkan Menohok Tentang Media

Foto : CV. Akbar Broiler Jaya

Pemilik Usaha Potong Ayam di Bungurasih Saat Dikonfimasi, Ucapkan Menohok Tentang Media

SIDOARJO, cybertni.id – Usaha Potong ayam di Bungur Utara kabupaten Sidoarjo, yang diberi nama “CV. Akbar Broiler Jaya” atau AKBRO JAYA diduga tidak memiliki kelengkapan ijin usaha dan ijin pengolahan limbah, menjadi keluhan warga terdampak disekitar tempat usaha.

Saat awak media mendatangi lokasi tempat usaha pemotongan ayam “Akbar Jaya” pada hari Senin 16 Juni 2025 pukul 02.00 Wib dan melakukan konfirmasi dengan pemilik langsung yang bernama Kamadi justru membantah atas apa yang di tanyakan oleh awak media dan mengeluarkan bahasa yang terkesan merendahkan media.

“Sejak tahun 2009 usaha ini berjalan lancar dan aman-aman saja, kenapa sekarang ada media datang kesini, istilahnya apakah ada pesanan dari seseorang..??, karena disaat saya ada masalah dengan keluarga kenapa sekarang ada media kesini dan bagaimana media tahu tempat ini, karena posisinya seperti ini” ucap Kamadi, Senin (16/06/2025).

Terkait surat ijin Ipal dan Amdal saat di konfirmasi, Kamadi mengatakan sudah ada semua, padahal menurut pendirian pada akta notaris dikeluarkan pada tahun 2020. Dan ditegaskan juga bahwa AKBRO JAYA sudah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari warga sekitar.

Namun saat dikonfirmasi terkait persetujuan persetujuan dari warga terdampak (yang masuk wilayah kota Surabaya), Kamadi justru mengalihkan pembicaraan dengan ucapan yang menohok, “Biasanya wartawan kalau ga dikasih…. ” ujar Kamadi yang langsung di bantah oleh awak media yang ada di lokasi.

Foto : Saat pemprosesan ayam di usaha tempat potong ayam, (16/06/2025) dini hari.

“Jangan samakan kami dengan wartawan lain, tujuan kami adalah agar berita kami berimbang, karena adanya aduan dari warga yang terdampak. Adapaun terkait masalah keluarga anda adalah privasi anda” tegas salah satu awak media.

“Semua ada, saya berdiri di sini sudah sejak 2009 lancar saja, hanya di ijin hallal mati karena belum sempat ngurus dan terkait limbahnya sudah saya buatkan lubang di bawah tangga itu (sambil tunjuk jari ke arah bawah tangga)” imbuhnya.

Dengan gestur bingung, Kamadi mengalihkan pertanyaan media saat di konfirmasi kejelasan perijinan Ipal dan Amdal, karena usaha tersebut dikatakan owner dimulai sejak tahun 2009, sedangkan notaris dikeluarkan pada 21 Oktober 2020. Dikatakan oleh Kamadi sibuk karena banyak kerjaan.

Diketahui sebelumnya, adanya aduan dan keluhan dari warga terdampak yang sudah merasa lelah, baik dari polusi udara, polusi saluran air, bahkan respon positif dari pengusaha juga dinilai kurang terhadap warga sekitar, bahkan warga dengan tegas mengatakan, “saya berani jamin kalau AKBRO JAYA itu ga ada ijinnya apalagi terkait untuk limbahnya” tegas salah satu warga terdampak.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bahrul Amiq selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan kabupaten Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp s pribadinya tidak ada respon, pada Rabu (18/06/2026). @dieft

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *