Jombang, CYBERTNI.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menerbitkan surat edaran terkait Sound Horeg. Hal itu berdasar pertimbangan himbauan larangan dari Polda Jatim dan Fatwa MUI Jatim.
Bupati Jombang, Warsubi menyebut pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sound horeg yang tengah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Pada intinya dari surat edaran itu melarang aktivitas sound horeg. Kami mengikuti fatwa MUI dan arahan dari Polda Jatim,” ujar Abah Warsubi, Selasa (22 /7/2025).
Ia menyatakan bahwa larangan tersebut bukannya tidak boleh menggunakan pengeras suara. Melainkan penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Pakai sound yang biasa saja, jangan terlalu besar. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah sound horeg, dimana menurutnya hal itu sebaiknya tidak digunakan lagi karena sudah terlanjur identik dengan volume berlebihan. Sekaligus aktivitas yang sering mengganggu ketenangan warga.
Ia menambahkan surat edaran ini nantinya akan dikirimkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sebagai langkah awal sebelum potensi regulasi yang lebih tegas.
“Saat ini kami fokus dulu pada surat edaran. Untuk regulasi seperti Perbup nanti kami pelajari lebih lanjut,” katanya.
Diinformasikan sebelumnya, polemik sound horeg ini juga ditanggapi oleh kalangan akademisi dan juga tokoh masyarakat. Berlatar adanya fatwa haram dari MUI Jatim dan himbauan larangan dari penegak hukum.












