Pengalian Kabel Telkom Di Kecamatan Candi Picu Polemik, Camat Mengaku Belum Terima Pemberitahuan

Foto : Adanya galian kabel Telkom yang makin marak di berbagai daerah terutama di kabupaten Sidoarjo menuai polemik dan terkesan ada tabir rahasia yang masih abu-abu, salah satunya telah terjadi di kawasan Desa Sugihwaras kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, pada hari Minggu (15/06/2025)

Pengalian Kabel Telkom Di Kecamatan Candi Picu Polemik, Camat Mengaku Belum Terima Pemberitahuan

SIDOARJO, cybertni.id – Adanya galian kabel Telkom yang makin marak di berbagai daerah terutama di kabupaten Sidoarjo menuai polemik dan terkesan ada tabir rahasia yang masih abu-abu, salah satunya telah terjadi di kawasan Desa Sugihwaras kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, pada hari Minggu (15/06/2025) sekira pukul 21.00 Wib hingga tengah malam lalu.

Pasalnya saat penggalian tersebut terjadi, ditengah-tengah puluhan para pekerja (penggali), tampak seorang lelaki menggunakan kaos warna hijau yang mengaku bernama Sertu Heru dan seorang lelaki berseragam coklat yang mengaku bernama Taruna yang sedang bertugas (piket) sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bligo.

Saat itu Babinsa Sertu Heru menyampaikan bahwa penggalian tersebut sudah ada surat pemberitahuan ke pihak Polsek Candi dan Kepala Desa Sugih waras 4 hari yang lalu.

Begitupun dengan Kepala Desa Sugihwaras menjelaskan bahwa penggalian tersebut sudah memberikan ijin jelas kepada Kepala Desa, dinas PU, bahkan sudah di ketahui oleh beberapa media.

“Sudah mbak, mereka sudah memberikan surat ijinnya ke saya dan saat itu kita cek bahkan ada 5 media diketahui benar kok, bahkan dari PU juga mengetahui” jawabnya Saiful.

Begitupun dari Kodim 0816/Sidoarjo Ali Imron selaku Ipoleksosbudhankam menjelaskan, “Ini sempat saya dalami mbak.. saya cek langsung di lapangan, proyeknya resmi dan surat izinnya lengkap, melibatkan dinas PU dan Telkom juga perizinan kelurahan, RT, RW, juga TNI-Polri” jelas Imron saat di konfirmasi melalui WhatsApps pribadinya pada hari Senin (16/06/2025).

Dijelaskan juga penggalian di laksanakan jam 21.00 Wib sampai subuh. Setelah pengambilan kabel di timbun kembali dan di perbaiki (diaspal) kembali.

Foto : Tampak dari pantauan awak media, lelaki gagah berseragam coklat di lokasi galian, (15/06/2025). malam

“Saya pantau banyak Media dan ormas yang merapat dan di jamu baik oleh Mandor proyek” ungkapnya.

Namun, fakta dilapangan saat awak media mengkonfirmasi keakuratan informasi tersebut ke pihak Polsek Candi (Kanit Reskrim) dan Camat Candi Lukman justru berbanding terbalik.

Keduanya justru tidak mengetahui adanya kegiatan penggalian tersebut dan dikatakan bahwa Camat Candi dan Polsek Candi kabupaten Sidoarjo, tidak menerima surat apapun dan bahkan tidak mengetahui terkait penggalian di wilayahnya.

Terkait penggalian Kabel Telkom ini, bisa jadi kegiatan operasional, pemeliharaan, atau bahkan tindakan ilegal seperti pencurian kabel. Jika penggalian dilakukan oleh pihak Telkomsel sendiri, biasanya terkait dengan pemasangan atau perbaikan jaringan kabel optik atau tembaga.

Namun, jika penggalian dilakukan secara mencurigakan, bisa jadi ada indikasi pencurian aset Telkomsel. Dalam beberapa kasus, pelaku pencurian kabel beroperasi dengan menyamar sebagai petugas Telkomsel, lengkap dengan atribut dan peralatan kerja.

Dan dugaan penggalian dan pencurian kabel termasuk dalam delik umum, sehingga aparat bisa langsung menindak tanpa harus menunggu laporan, karena yang diambil (dicuri) bagian dari jaringan vital milik BUMN.

Perlu diperhatikan detail aktivitas tersebut, seperti waktu penggalian, atribut pekerja, dan alat yang digunakan dan kegiatan tersebut seringkali dilakukan pada malam hari.

Jika ada indikasi pencurian atau aktivitas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib (Polres Sidoarjo) atau hubungi call center Telkomsel.

Penting untuk diingat : Penggalian dan dugaan pencurian kabel, terutama yang dilakukan secara ilegal, dapat mengganggu layanan publik, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian ekonomi. @blackcat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *