PENYEROBOTAN DAN PERAMPASAN/PENGAMBILALIHAN HAK MILIK PRIBADI ATAS TANAH SULTAN HAMENGKU BUWONO VII/SULTAN GROUND SECARA TURUN TEMURUN OLEH PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

CyberTNI.id | Yogyakarta —Kepada Yth :
Pemerintah Republik Indonesia / Presiden Republik Indonesia
cq. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta / Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Beralamat di :
1. Kraton Klien, Jl. Rotowijayan No. 01 Kraton Yogyakarta
2. Di Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Darurejan, Jl. Malioboro No. -, Yogyakarta

Hal : Pengembalian Aset – Aset Tanah Sultan / Sultan Ground ( SG ) Peninggalan Hak Milik Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII, sekarang dengan sendirinya menjadi Hak Milik Turun – Temurun “keturunan – Ahli waris Sultan Hamengku Buwono Vll”.

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RM. TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO
Tempat Tanggal Lahir : Yogyakarta, 22 Maret 1965
Pekerjaan : Purnawirawan POLRI
Agama ; Islam
Alamat : Jalan Magangan Kulon No. 2, RT. 03, RW. 01 Patehan Kraton Yogyakarta
Memberi kuasa kepada yang terhormat Ibu
SH, MH & PARTNER / Tim Advokasi
yang berkantor di Jalan
Bertindak untuk atas nama RM. Triyanto PS ahli waris / keturunan Turun – Temurun Sultan Hamengku Buwono VII, yang memberi Kuasa Khusus kepada Tim Advokasi.
Bahwa Tim Advokasi dengan ini memberi Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia / Presiden Republik Indonesia cq. Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta / Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera / dalam waktu tidak lama mengembalikan aset-aset Tanah Sultan / Sultan Ground ( SG ) Peninggalan Hak Milik Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII (almarhum), sekarang dengan sendirinya menjadi Hak Milik Turun – Temurun Sultan Hamengku Buwono VII , di Wilayah Daerah Pemerintah Kasultanan Kraton Yogyakarta Hadiningrat dan atau di Wilayah PEMDA DIY, yaitu, sesuai dengan Konstitusi Hukum menurut Tata Urut Perundang-Undangan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya, yang telah ada dan berlaku mengikat sebagai berikut:
Yaitu : dengan telah adanya ;
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 tahun 1984,
2) Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Np. 66 tahun 1984 pasal 3 yang menerangkan bahwa : Peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis dapat dijadikan pedoman sepanjang tidak bertentangan dengan Undang -Undang Pokok Agraria,
3) Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 69 pasal 1, pasal 2, pasal 3,
4) PERDA DIY No. 5 tahun 1954 , mengingat, pasal 2, pasal 4, dan penjelasan PERDA DIY No. 5 tahun 1954 dalam penjelasan umum pada Pokok – Pokok Pikiran di dalam peraturannya, huruf a, c, d
5) Undang-Undang Pokok Agraria Np. 5 tahun 1960 pada Ketentuan -Ketentuan Konversi yaitu pada diktum :
1) DIKTUM ke DUA pasal II ayat (l) untuk Sultan Ground (SG),
2) DIKTUM ke DUA pasal I ayat (1) untuk Hak Eigendom.
(Terkait pasal 20 ayat (1) dan dengan pasal 21 ayat (1)
6) Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria No. Sekra 9/1/2 tanggai 5 Januari 1960, Intruksi No. 5 huruf b, c
7) Dengan telah adanya aturan Pemerintah yaitu : PP. No 10 tahun 1961 dan PP No. 224 tahun 1961
8) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1995 tanggai 23 Oktober 1995, pasal 17 ayat (1), huruf a, c.
9) Peraturan Menteri Negara Agraria / KBPN No. 3 tahim 1997, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, pasal 60 ayeit (2), huruf a, b, c, m

Adapun Duduk Permasalahannya Sebagai Berikut:
A. Adanya Kesalahan / Kekeliruan dalam Menyalin / Mengutip Uraian kata-kata dalam kalimat dengan merubah uraian kata – kata kalimatnya pada Bab 1 “ Surat Undang-Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan no. 16 tahun 1918 tertanggal 8 Agustus 1918 , “sebagai Kpnsider^ atau sebagai Dasar Pertimbangan Hukum untuk membuat PERDA DIY, terkait tentang status Hak Atas Tanah dengan tetap Mengingat Peraturan Halc Atas Tanah yang telah ada sebelumnya“ dapat diketahui adanya Kesalahan atau Kekeliru^ yang disengaja untuk merubah Status Subyek Hak Milik Tanah Perseorangan yang ditetapkan secara Turun – Temurun , dirubah menjadi Hak Milik Pemerintah Yogyakarta dan dengan sendirinya sekarang menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah ? (PD) yaitu dalam penjelasan pasal 5 PERDA DIY No.4 tahun 1954 “ Bab 1 menjadi Pasal 1 dengan merubah uraian kata kalimatnya tersebut, “menjadikan Pemahaman yang berbeda dan berubah , yaitu dari Pernyataan Pengakuan Hak – Tanah Milik Pribadi dalam Wilayah Daerah Istanaku atau Milik Istana Saya Yogyakarta menjadi Milik Pemerintah Yogyakarta dan sekarang dengan sendirinya menjadi Milik Pemerintah Daerah ?

Dengan Catatan – Catatan :
Dalam Membaca, Mencerna, dan Memahami isi Surat Undang – Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan No. 16 tahun 1918, Cap Nama Raja pada tanggai 8 Agustus 1918 adalah Sultan Hamengku Buwono VII mulai dari Pendahuluan Pengantar , Alinea demi Alinea, Paragrap demi Paragrap, Diktum demi Diktum, Bab demi Bab, Ayat demi Ayat, adalah Peraturan yang dibuat oleh Sultan selaku Raja yang berisi Pernyataan dan Perintah Sultan selaku Raja yang Tertulis sebagai Bukti Otentik, karena Bab demi Bab merupakan Rangkaian Bab yang Tidak Terpisahkan, oleh karena itu dalam Membaca untuk Tidak Sepptong-Potpng / Sepenggal – Sepenggal / Jangan Hanya judulnya saja ? di Baca Keseluruhan, dan kalau perlu dibaca berulang kali, agar dapat Memahami isi Surat Undang- Undang dimaksud, mulai dari Pendahuluan Pengantar, Bab 1, Bab 2 Ayat (1), (2), (3), Bab 3, terkait Bab 4 dan seterusnya adalah menerangkan Peraturan, yang berisi Pernyataan dan Perintah Sultan selaku Raja, bahwa :
• Tanahku di Wilayah Istanaku / Tanah Saya di Wilayah Istana iSaya, dilanjutkan dengan Tata-cara Adat Jawa dan ditetapkan Secara Turun Temurun pada Tiap – Tiap atau Masing-Masing Kelurahan / Desa..
• Apa lagi Tanah Sultan Ground (SG) telah Terdaftar di Kantor Pendaftaran tanah dengan Hak Eigendom.
• Hak Eigendom adalah Hak Milik Perseorangan Mutlak yang dapat di Waris dan tidak dapat di Ganggu Gugat (SG = HE)
• Dengan catatan bukti terlampir Surat Jawaban Resmi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasipnal Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, No. : 1277 / 300-34 / VII, Tanggai: 31 Juli 2009 Point 5.

B. Adanya Permasalahan Perampasan Hak Atas Tanah Sultan / Sultan Ground (SG) Hak Milik Pribadi Sultan Hamengku Buwono VII dengan Tata-cara Adat Jawa dan Ditetapkan Secara Turun Temurun Diwilayah Daerah Kasultanan Kraton Yogyakarta Hadiningrat ( Negara Kerajaan Yogyakarta ) atau Diwilayah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang di SROBOT, DIRAMPAS / DIAMBIL ALIH oleh Pemerintah Daerah / (PD) dan atau Oleh Pemerintah Pusat, atau Oleh yang mengatas namakan Negara Republik Indonesia menjadi Tanah Negara serta Menjadi Hak Milik Lembaga Intitusi yang Berbadan Hukum Periksa Undang – Undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2012, Pasal 32 ayat (2), yang menerangkan bahwa lembaga Institusi Kasultanan sebagai Subyek Hak yang mempunyai Hak milik atas Tanah Kasultanan ? ( Adalah NGAWUR, salah sasaran ), Tanah Kasultanan / Sultanaats Ground tidak ada Surat Undang-undang nya ( dalam Produk Hukum Undang – Undang yang Dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR-RI), menyebabkan Turun-Temurun Ahli Waris Keturunan ) Sultan Hamengku Buwono VII Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Daftar Istimewa telah kehikmgan Hak nya sampai sekarang belum dapat Mengajukan Sertipikasi Hak Milik atas Tanah Sultan / Sultan Ground (SG) dimaksud), Dengan Prosedur Mewaris Tanah Sultan Peninggalan Sultan Hamengku Buwono VII ter5;ebut. Sejak Negara Indonesia berdiri atau terbentuk telah memiliki memberlakukan undang – undang yang mengatur tentang Agraria / Pertanahan sebagai Hukum Nasional / Hukum Positif yang mulai berlaku sejak tanggai 24 September 1960 dan di berlakukan di selumh wilayah Propinsi PIY sejak tanggal 24 September 1984 Sesuai,
AB INTESTATO adalah cara untuk mendapatkan hak atas tanah dengan mewaris menurut ketentuan – ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mengikat ( Hukum Positif atau Hukum Nasional).

C. Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta / Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bertanggung-jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia oleh karena itu Pemerintah Pusat / Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas :
1. Penyerobotan / Perampasan Hak / Pengambil – alihan Tanah Sultan Sultan Ground (SG) adalah Hak Milik Turun-Temurun Sultan Hamengku Buwono VII, yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah – Aparatur Negara sejak tanggai 27 April 1954 yaitu oleh Gubernur DIY dengan cara-cara :
1. Merubah menjadi Hak Milik Pemerintah Yogyakarta, sekarang dengan sendirinya menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah (PD), menurut Perda DIY No. 4 tahun 1954, penjelasan pasal 5 “ dengan merubah uraian kata kalimat Bab 1 menjadi Pasal 1 Surat Undang-Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan No. 16 tahun 1918 , Cap ñama Raja pada tanggai 8 Agustus 1918 adalah Sultan Hamengku Buwono VII.
2. Berubah menjadi Hak Milik Lembaga Institusi Kasultanan Yogyakarta sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah Kasultanan, menurut Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( UUK ) No. 13 tahun 2012, pasal 32 ayat (2).
Dengan sanggahan ( Tanah Milik Kasultanan berbeda dengan tanah milik Sultan) “Sultanaats Domein (SD), berbeda dengan Siultan Ground (SG), yaitu tanah milik Sultan bukan tanah milik Kasultanan terkait Obyek Hak Tanahnya Salah Sasaran karena Tanah Milik Kasultanan / Sultanaat Domein (SD) diatur dalam Surat Undang-Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan No. 11 tahun 1928 (sama dengan isi UUK No. 13 Tahun 2012; berisi peraituran yang mengatur tanah milik lembaga institusi Kasultanan sebagai Badan Hukum adalah subyek hak yang dapat mempunyai atau memiliki Tanah Kasultanan), sedangkan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) diatur dalam Surat Undang- Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan No. 16 tahun 1918 berisi peraituran yang mengatur tanah Hak Milik pribadi Sultan menurut tata cara adat Jawa dan ditetapkan secara Turun Temurun sejak tanggal 8 Agustus 1918. Dengan demikian Undang-Undang Keistimewaan DIY batal dengan sendirinya ? Karena bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Diktum ke Dua, Pasal II ayat: ( 1 ) terkait Pasal 20 ayat ( 1 ) diterapkan lebih dulu daripada Pasal 21 ayat (2).
Dengan catatan – catatan :
( Kata Domein dengan pengertian terjemahan dari arti kata Wewenang , bukan terjemahan Hak Milik ), terkait dengan keterangan dimaksud Domein adalah bahwa :
Pemerintah Kerajaan / Negara Kasultanan Yogyakarta memiliki wewenang untuk membuat peraturan dalam Surat Undang – Undang (Rijksblaad / Lembar Kerajaan) Kasultanan No.16 tahun 1918, yang berisi peraturan Sultan, Pernyataan dan Perintah Sultan selaku Raja yang menyatakan bahwa : “ Buminingsun bawah Kratoningsun”
Tanah pribadi Sultan yaitu Tanahku atau Tanah Saya di Wilayah Daerah Istanaku / Istana saya Yogyakarta yang diatur dengan Tata-cara Adat Jawa dan Ditetapkan secara Turun Temurun.
3. Berubah menjadi Tanah Negara (TN), menurut Diktum ke Empat Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, oleh Presiden Republik Indonesia dan ketua DPR-RI dengan catatan – catatan :
1) Diktum ke Empat bertentangan dengan Diktum ke Dua Pasal II ayat (1) untuk Sultan Ground (SG) dan pasal I ayat (1) untuk Eigendom terkait Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1)
2) Karena aturan Diktum ke Dua belum diterapkan atau belum di jalankan, kok dipaksakan lebih dulu menerapkan / menjalankan Diktum ke Empat.
3) Dalam aturan Diktum ke Empat huruf A dan B Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menerangkan bahwa :
Tanah Swa Praja dan Bekas Swa Praja dikuasai oleh Negara dan menjadi tanah Negara (TN) ? , tanggapan kami tidak otomatis Tanah Sultan / Sultan ground (SG) menjadi Tanah Negara , karena telah ada aturannya yaitu periksa pasal 27 huruf a, pasal 18 Undang -Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dengan peraturan pemerintah No. 224 tahun 1961, menjadi kesalahan kekeliruan yang terus menerus pada penunjuk Asal-Usul Persil Tanah Sultan Ground (SG) dimaksud adalah Hak Milik siapa ?, Tanah Hak / Tanah Negara ? karenai oleh petugas BPN didalam memproses mekanisme / prosedur tatacara pensertipikatan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat hak guna usaha (SHUU), Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL), dianggap sebagai tanah negara Adalah salah atau keliru, sehubungan duduk permasalahannya adalah Tanah Sultan / Sultan Ground (SG) sebagai Obyek Tanah Hak Milik, adapun Turun Temurun keturunan ahli waris Sultan Hamengku Buwono VII, sebagai Subyek Hak, selaku yang berhak / selaku pemilik tanah yang sah, oleh karena itu, sebenarnya kami tidak perlu menuntut atau menggugat kepada Pemerintah / Kepala Negara, kami cukup memohon dengan kerendahan hati kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk merevisi memperbaiki kesalahan / Kekeliruan atas Produk Hukum Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Agraria atau Pertanahan terkait lanah Sultan/Sultan Ground (SG) dimaksud, yang terurai diatas sesuai Revolusi Moral atau Revolusi Mental sehubungan masih adanya Oknum Pemerintah atau Petugas BPN yang melakukan tugas ganda merangkap Mafia Pertanahan dan mengkhianati Perundang Undangan Republik Indonesia yang merugikan pemilik Tanah Sultan yang sah (karena dimohon oleh pemohon yang bukan oleh pemilik Tanah Sultan yang berhak atau pemilik yang sah atas Tanah Sultan ) Eladan Pertanahan Nasional/Agraria dalam memproses sertipikasi Hak Milik dan lain-lain tersebut diatas yang berasal dari Tanah Sultan / Sultan Ground (SG) adalah ngawur, asal-asalan, asal membuat menerbitkan Sertipikat Hak Milik dan lain-lain, tanpa menerapkan atau tanpa menjalankan peraturan Perundang-Undangan yang telah ada dan berlaku mengikat. Adanya Diskriminasi kenapa yang dapat mengajukan sertifikasi Hak Milik dan lain-lain atas Tanah Sultan/Sultan Ground (SG) yang telah terdaftar di kantor pendaftaran tanah dengan Hak Eigendom hanya yang menjadi Sultan yang bertahta saja ? bagaimana dengan ahli waris turun temurun Sultan Hamengku Buwono yang lain ? Sebagai sesama Warga Negara Indonesia ?
Dengan demikian permasalahan penyerobotan, perampasan hak, pengambil-alihan Tanah Hak Perseorangan Turun Temurun tersebut diatas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (PD) maupun yang dengan mengatas namakan Negara oleh Pemerintah cq. Agraria / Badan Pertanahan Nasional dengan Prosedur Pemberian Hak Atas Tanah Negara adalah salah / keliru karena Tanah Sultan / Sultan Ground (SG) bukan Tanah Negara ataupun bukan tanah milik Pemerintah Daerah maupun bukan Hak Milik suatu lembaga atau Institusi Badan Hukum manapun, tapi tanah Hak Milik Turun Temurun Ahli Waris Keturunan Sultan Hamengku Buwono VII, permasalahan tersebut diatas dapat diketahui adanya Kejahatan Konspirasi antara Pemerintah dengan Pemohon Sertipikasi yang bukan oleh yang berhak atau bukan oleh pemilik tanah yang sah dengan Legal Taktik dan Legal Crime yang terindikasi dan dapat diduga sebagai kejahatan yang berlindung di balik peraturan perundang- undangan yang sah.
Demikian surat kami, untuk menjadikan periksa kepada Bapak Presiden Republik Indonesia sehubungan dengan etos keija Revolusi Moral – Revolusi Mental. Dalam meningkatkan Kineija Pelayanan Publik yang Bersih, Jujur, Adil, tidak Diskriminasi pada setiap Warga Negara Indonesia dan bertanggung-jawab meniadakan mafia Pertanahan di Lingkungan Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Atas perhatian kepedulian dan kerja samanya dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk waktu yang tidak lama menindak lanjuti laporan / pengaduan permasalahan kami tersebut diatas di haturkan sangat terima kasih.

Yogyakarta, 27 Agustus 2015
Hormat Kami Yang memberi kuasa
atas nama Ahli Waris
Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono VII

 

RM. Triyanto Prastowo S.
S HB. VII,-A-13,-B. 18,-C. 1,-D.3

Tembusan / Tindasan sebagai laporan Pengaduan Kepada Yth.
1. Presiden RI di Jakarta
2. Wakil Presiden RI di Jakarta
3. Ketua Pimpinan DPR-RI di Jakarta
4. Ketua Pimpinan Komisi II DPR-RI di Jakarta
5. Ketua Pimpinan Komisi III DPR-RI di Jakarta
6. Menkopolhukam di Jakarta
7. Mendagri RI di Jakarta
8. Kepala Badan Intelijen Negara di Jakarta
9. Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta
10. Menteri Perhubungan RI di Jakarta
11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
12. Menteri Pertanian di Jakarta
13. Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta
14. Menteri BUMN di Jakarta
15. Menteri Negara Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta
16. Panglima TNI di Jakarta
17. KASAD/KASAU/KASAL di Jakarta
18. Kapolri di Jakarta
19. Gubernur Jawa Tengah / DIY
20. Ketua Pimpinan DPRD Propinsi
21. Pangdam
22. Kapolda
23. Kajati
24. Ketua Pimpinan Komisi A DPRD Propinsi
25. Kakanwil BPN Propinsi DIY
26. Bupati / Walikota
27. Ketua Pimpinan DPRD Kab/Kota
28. Ketua Pimpinan Komisi A DPRD Kab/Kota
29. Sekda
30. Dandim
31. Kepala Kantor BPN Kab/Kota
32. Kapolres
33. Camat
34. Kapolsek
35. Danramil
36. Lurah Desa / Kepala Desa
37. Kepala Dusun
38. Ketua RT / Ketua RW
39. Paguyuban Trah Turun-Temurun Sultan HB. I
40. Masyarakat Adat Asli Mataram
41. Arsip
42. Media cetak dan media online

LAMPIRAN 1

Dengan Catatan – Catatan :
1. Pemberian Status Daerah Istimewa bukan berarti Melegalkan atau Mensahkan adanya Negara Dalam Negara “ Staat In Staat “ , Negara Republik Indonesia tidak menganut adanya sistem Negara Dalam Negara.
2. Pemberian Status Daerah Istimewa bukan berarti bebas tidak Meneratpkan Konstitusi Hukum yang telah lebih dulu ada yang mengatur sesuai Tata Urut Perundang – Undangan Republik Indonesia yang berlaku mengikat bagi setiap Warga Negara Indonesia, karena Daerah Istimewa ada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Pemberian Status Daerah Istimewa bukan berarti memberikan Kebebasan Hak Istimewa kepada Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta selaku Gubernur Daerah Istimewa untuk tidak tersentuh Oleh Hukum atau Kebal Hukum, apabila Tersandung oleh Perkara Hukum, dengan alasan apapun “ Penegakan Hukum yang Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas ”.
4. Pemberian Status Daerah Istimewa bukan berarti Memberikan Kebebasan Kepada Sultan Hamengku Buwono yang Bertahta untuk Sekehendaiknya sendiri Menerapkan Sistem Monarki Absolut, yang Mengkhianati, Menyimpang Bertentangan dengan Konstitusi Sumber Hukum Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945 sesuai Tata Urut Perundang-Undangan Republik Indonesia beserta Perturan Perlaksanaanya yang telah Diundangkan Berlaku Mengikat, untuk Diterapkan, Dijalankan, Dilaksanakan.

LAMPIRAN

PERIKSA
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), yang menggunakan tanah-tanah Sultan Yogyakarta dengan Hak Konsensi / Hak Sewa Kontrak dengan Hak RVO OPSTAL / Hak Guna Bangunan, RVE ERFAK / Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Usaha, Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan :
1) PT. KAI ( PERSERO )
2) PT. Perkebunan Nusantara ( PERSERO )
3) PT. Angkasapura II ( PERSERO ) Adisucipto Yogyakarta
4) PT. PLN ( PERSERO ) Yogyakarta
5) PT. Perhutani ( PERSERO )
6) Dinas Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan.
7) Kampus Perguruan Tinggi : UGM, UNY, UMY, Janabadra, Atma Jaya, UST, UIN / IAIN, Duta Wacana, Taman Siswa, Widya Mataram, dll.
8) Gedung-gedung Perbankan : BNI 46 ( PERSERO ), BRI ( PERSERO ), BPD, dan gedung-gedung Bank-Bank Swasta.
9) Gedung Kantor POS.
10) Pasar-pasar, tempat Rekreasi, dan Kebun Binatang Gembira Loka.
11) Tempat Pemakaman Makam Imogiri dan Makam Kota Gede, kuburan Cina/ Bong Sempu 1, 2, 3, 4 dan di gunung desa Srimulyo Bantul.
12) PLAZA MALL, Carefull.
13) Rekanan-Rekanan Kontraktor, Penambangan Kapur, Penambangan Pasir dengan Pengusaha-Pengusaha.
14) Pembangunan Proyek-Proyek Besar, Pelebaran Jalan Lintas Selatan-Selatan, Dermaga Pelabuhan Petikemas, Bandara / Airport.
15) Pembangunan Gedung-gedung kerjasama dengan pemerintah dan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *