Perbedaan Organisasi, lembaga dan Ormas

CyberTni.id |JAKARTA — Setiap Warga Negara Indonesia Menjunjung tinggi falsafah Dasar Pancasila ,UUD 1945 dan Mentaati Peraturan Perundang -Undangan KUHP serta KUHAP

Sabtu (26/7/2025)

 

A). Organisasi adalah kelompok individu yang terstruktur dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Contoh :

1.1. Organisasi Ke Agamaan Islam,

Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdiri dari :

* Muhamaddiyah

* Nahdlatul Ulama (NU)

* Persatuan Islam (PERSIS)

* Persatuan Umat Islam (PUI)

* Al-Irsyad Al-Islamiyyah

* Sarekat Islam

* Al-Washliyah

* Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

* Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)

Organisasi umum dalam islam :

* Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)

* Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT)

* Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)

* Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Persatuan Organisasi Pemuda Islam atau Ormas di bawah KNPI (KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA) :

* Pemuda Muhammadiyah (PM)

* Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)

* Pemuda Islam (PI)

* Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

* Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Pemuda PERTI)

* Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)

* Persatuan Ummat Islam (PUI).

* Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI)

* Gerakan Pemuda Islam (GPI)

* Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)

* Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII)

* Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

* Muhammadiyah (IRM)

* dll

1.2. Organisasi Umum ialah :

* Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

* Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

* Gerakan Rakyat Indonesia (Gerinda)

* Pergerakan Wanita

Organisasi Umum mitra dengan Pemrintah :

* Palang Merah Indonesia (PMI)

* Karang Taruna (KT)

* Taruna Siaga Bencana (Tagana)

* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Khusus Singkatan Tani, Nelayan, Petenakan dan Pekebudanan :

* Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)

* Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)

* PTPN (PT Perkebunan Nusantara)

* Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI)

1.3. Khusus Organisasi Pelajar ialah :

* Generasi Muda

* Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO)

* Pembangunan Indonesia (GMPI)

* Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

* Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)

* Persatuan Pelajar Indonesia (PPI)

* Purna Paskibraka Indonesia (PPI)

* Gerakan Pramuka (GP)

* Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)

* Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BE-Indonesia

B).Lembaga adalah seperangkat aturan, norma, nilai, dan adat istiadat yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Jumat (25/7/2025)

Ada dua Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah ialah,

(1.1). Lembaga Pemerintah :

A. Lembaga Yudikatif,

* MA = Makamah Agung

* MK = Makamah Kontitusi

B. Lembaga Legislatif,

* Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

* Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

* Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

C. Lembaga Eksekutif,

* PRESIDEN/WAKIL

* MENTERI

* GUBENUR

* BUPATI/WALI KOTA

* ASN

 

D. Lembaga Negara Independen :

1. Lembaga Keungan,

* Gubernur Bank Indonesia (GBI)

* Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

2.Lembaga Hukum,

* Komisi Yudisial (KY)

* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3.Lembaga Pemilihan,

* Komisi Pemilihan Umum (KPU)

* Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

4.Lembaga Tindak lanjut,

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

* Badan Pemerisaan Keuangan (BPK)

* Kejaksaan Agung (KA)

6. Lembaga Pelindungan,

* Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

* Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

* Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

7. Lembaga Pencerahan,

* Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

* Dewan Pendidikan

* Dewan Pers

. Dewan Pers Independen

E. Lembaga Indepeden Angkatan :

* Polisi Republik Indonesia (POLRI)

* Tentara Nasional Indonesia (TNI)

* Polisi Pamong Praja (POL – PP)

(1.2). Lembaga Mitra dengan Negara :

1. Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM)

2. Rukun Warga (RW)

3. Rukun Tetangga (RT)

(1.3). Lembaga Non Pemrintahan :

* Lembaga Swadaya Mayasrakat (LSM)

* Lembaga Pelindungan Dan Pemberdayaan Ko nsumen Indonesia (LPKKI)

(1.4). Lembaga daerah atau Lokal Masing” :

Gabungan Kelompok tani

(Gapoktan)

Kelompok Tani

(Poktan)

 

C). *Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)* adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, dengan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara.

* PPM (TNI)

* FKPPI (TNI dan Polri)

* Pemuda Pancasila (PP)

* Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Jaya-GRIP)

* Laskar Merah Indonesia (LMP)

* Prima Indonesia (CSO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *