PERWALI TUNJANGAN DPRD CIREBON DIKECAM: PASAL 18 DAN 23 DINILAI LUKAI RAKYAT, WARGA DESAK PENCABUTAN 

CyberTNI.id | CIREBON, Sabtu 7 September 2025 – Kebijakan Wali Kota Cirebon melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 5 Tahun 2025 menuai protes keras dari masyarakat. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 18 dan 23, yang mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon.

Masyarakat menilai pasal tersebut tidak mencerminkan kepekaan sosial, justru memperlihatkan arogansi kekuasaan di tengah situasi ekonomi yang masih sulit. Perwali ini dianggap tidak pro rakyat dan berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan sosial.

Kritik juga datang dari tokoh politik senior. Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, H. Suryana, menyatakan bahwa kebijakan ini sarat kepentingan politik golongan, dan bukan solusi atas persoalan sosial masyarakat.

“Tinggalkan dulu kepentingan politik kelompok. Prioritaskan keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai Perwali ini menjadi sumber kontroversi yang memecah kepercayaan publik,” tegas Suryana, Sabtu (7/9/2025).

Ia mendesak Wali Kota Effendi Edo untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencabut Perwali tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan, kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan memicu gejolak di akar rumput.

Selama sepekan terakhir, polemik Perwali No. 5/2025 telah menjadi konsumsi publik. Masyarakat mempertanyakan keberpihakan pemerintah, ketika wakil rakyat justru diberi tunjangan mewah, sementara banyak warga masih bergelut dengan kebutuhan dasar.

Pengamat menilai, terbitnya pasal kontroversial ini mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat kecil. Tunjangan fantastis di tengah kesenjangan sosial jelas merupakan bentuk malpraktik kebijakan publik.

Meski begitu, desakan ini juga harus dilihat sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Opini publik adalah kontrol sosial yang sah terhadap penyelenggara negara. Pemerintah dan DPRD harus bersikap responsif, bukan defensif.

Fungsi kontrol sosial ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Bila tuntutan rakyat diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes yang lebih besar.

Wali Kota dan DPRD Kota Cirebon dituntut segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut pasal-pasal yang dianggap tidak etis dan tidak bermoral dalam Perwali No. 5 Tahun 2025.

 

 

(Yoga/Eko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *