Petani Sambungmacan Sragen Ajukan Surat Keberatan Resmi: Tanah Dipakai Pabrik Bata Ringan, Pembayaran Tak Kunjung Direalisasikan

Oplus_0

CyberTNI.id | Sragen, Minggu 7 Desember 2025 — Terkait Tidak Terbayarkannya Tanah Petani
Yang Digunakan untuk Pabrik Bata Ringan
di Sambungmacan, Kabupaten Sragen

Kepada Yth.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen
di Tempat

Perihal: Surat Keberatan dan Permohonan Penyelesaian Pembayaran Tanah Petani

Dengan hormat,

CyberTNI.id | SRAGEN – Sabtu (6/12/2025)
Kami selaku perwakilan dan pendamping para petani di wilayah Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dengan ini menyampaikan keberatan resmi terkait penggunaan tanah milik para petani yang telah dipakai untuk pembangunan pabrik bata ringan, namun hingga saat ini pembayaran atas tanah tersebut belum pernah dilakukan secara layak dan sesuai hukum.

Permasalahan yang kami hadapi adalah sebagai berikut:

1. Tanah milik petani telah dipakai oleh pihak pabrik bata ringan, namun tidak ada pelunasan pembayaran, baik melalui jual-beli resmi, ganti rugi, ataupun musyawarah.

2. Sertifikat tanah sejumlah petani telah diproses atau ditarik tanpa prosedur dan tanpa dasar pembayaran, sehingga merugikan para pemilik hak.

3. Proses administrasi pertanahan di wilayah Sambungmacan diduga tidak transparan dan tidak mengikuti asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUPA.

4. Para petani saat ini berada dalam kondisi dirugikan secara ekonomi, tidak dapat menggunakan tanahnya, tetapi juga tidak menerima hak pembayaran sebagaimana dijanjikan.

Oplus_0

Berdasarkan hal tersebut, melalui surat keberatan ini kami memohon dan menuntut kepada BPN Kabupaten Sragen untuk:

1. Mengembalikan sertifikat tanah para petani

Jika belum ada pembayaran resmi, maka hak kepemilikan tidak boleh dialihkan.

2. Memerintahkan pihak pabrik bata ringan untuk melakukan pembayaran sesuai nilai wajar

Pembayaran harus dilakukan melalui musyawarah dengan para petani dan pendamping, sesuai asas kekeluargaan dan keadilan.

3. Melakukan pemeriksaan internal terhadap proses administrasi

Kami meminta BPN Sragen melakukan audit terhadap seluruh proses yang berhubungan dengan penggunaan tanah oleh pabrik tersebut.

4. Menjamin perlindungan hukum kepada para petani

Sebagai masyarakat kecil yang bergantung pada tanah mereka, petani wajib mendapatkan perlindungan dari negara, bukan malah mengalami kerugian akibat ketidakjelasan proses pertanahan.

Kami menegaskan bahwa surat ini merupakan keberatan resmi, dan kami meminta tanggapan tertulis dari BPN Sragen dalam waktu yang wajar sesuai aturan pelayanan publik.

Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Kami berharap BPN Kabupaten Sragen dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan langkah konkret dan berpihak pada keadilan bagi para petani.

Hormat kami,
Sugiyatnoko (Purn TNI)
Panglima Sapu Jagad
Komandan Brigade 487/SJ
Paralegal LBH Sapu Jagad
Detasemen 86
Pendamping Petani / Pemerhati Pertanahan

(Tanda tangan)
(Nomor kontak)

Berani jujur dan berhasil.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *