CyberTNI.id | MADIUN – Kamis (15/1/2026)
Polres Madiun berhasil meringkus komplotan pelaku pembobol toko emas dan kosmetik, di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Komplotan ini diduga beraksi pada Selasa (13/1/2026) malam.
Tak butuh waktu lama mereka sudah bisa diringkus hanya dalam waktu satu hari. Dari hasil pengungkapan, sebanyak 6 tersangka diamankan oleh Polres Madiun. Mereka yakni inisial JMH, AMD, MHL, APP dan SBM, sedangkan 1 orang lainnya WWT, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, sebelum menjalankan aksinya di Magetan, para tersangka melakukan pembobolan brankas di 2 titik Kabupaten Madiun Provinsi Jawa timur
Yaitu wilayah Kecamatan Dolopo, pada Rabu (31/12/2025) pukul 22.30 WIB, dan Kecamatan Dagangan Kamis (25/12/2025) sekira jam 07.30 WIB.
“Modus operandi pelaku dengan cara membobol tembok, menggunakan bor, linggis dan obeng,” ujar AKBP Kemas, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun .
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah linggis, 2 buah obeng, 1 palu, 1 kunci Inggris, uang tunai Rp 24 juta, dan emas. “Adapun barang bukti emas, hasil pengembangan terhadap aksi pelaku,” imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan UU KUHP baru, yaitu pasal 477 ayat 2, juncto pasal 17 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian disertai pemberatan. “Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandas AKBP Kemas.
Peristiwa pembobolan toko emas dan kosmetik, di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan, Anggi, ketika hendak memulai operasional toko pada Rabu pagi (14/1/2026).
Saat itu Anggi terkejut usai melihat tembok bagian belakang toko, sudah berlubang. Ia bergegas membuka toko, dan menyaksikan ruangan sudah berantakan, serta brankas penyimpanan uang dan perhiasan emas telah hilang.
(Nang)












