PT AIO Diduga Langgar Tata Ruang BBWS, Akses Jalan Warga Tertutup

CyberTNI.id | Cirebon, Selasa 30 September 2025 – Polemik pembangunan gudang milik PT AIO di pinggiran tanggul Kali Kriyan, Kelurahan Pegamburan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini semakin memanas. Pembangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.

Masyarakat sekitar menilai keberadaan gudang tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan warga. Pasalnya, pembangunan PT AIO menutup akses jalan yang selama lebih dari sepuluh tahun digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, bersekolah, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Jalan yang dulunya terbuka untuk umum kini tertutup rapat setelah bangunan gudang berdiri kokoh di atasnya.

“Selama satu dekade jalan itu bermanfaat bagi kami, tapi sekarang ditutup begitu saja. Ini jelas merugikan, padahal masyarakat membangunnya untuk kepentingan bersama,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan warga tidak berhenti di situ. Setelah sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan somasi, pihak BBWS turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan gudang PT AIO memang tidak sesuai dengan regulasi. Sesuai aturan, bangunan harus berjarak minimal tiga meter dari bibir Kali Kriyan. Namun, temuan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya bangunan berdiri menutup jalur yang seharusnya menjadi ruang bebas sempadan sungai sekaligus akses jalan warga.

Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara warga dan pihak PT AIO. Masyarakat menilai perusahaan seolah menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Hingga berita ini diturunkan, upaya mediasi antara pengacara PT AIO dengan perwakilan warga belum menghasilkan kesepakatan yang konkret. Warga tetap menuntut hak mereka agar akses jalan yang selama ini digunakan dapat kembali dibuka.

Situasi kian meruncing setelah masyarakat memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Gugatan perdata dalam bentuk class action telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dengan jadwal sidang perdana pada Rabu (1/10/2025). Masyarakat berharap jalur hukum ini dapat menjadi jalan keluar untuk memperoleh keadilan sekaligus mengembalikan hak publik yang telah lama terampas.

Pakar hukum tata ruang menilai kasus PT AIO ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan regulasi pembangunan di wilayah perkotaan. “Setiap pembangunan wajib mematuhi tata ruang yang berlaku. Jika dilanggar, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada hak masyarakat luas. Aparat penegak hukum harus memberi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang,” tegas salah satu pakar hukum yang dimintai pendapat.

Masyarakat setempat kini menanti proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap pengadilan mampu memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan umum. Sementara itu, hingga saat ini pihak PT AIO belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran tata ruang maupun temuan BBWS.

 

(Nanang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *