CyberTNI.id | Indramayu, 16 Maret 2026 — Pembangunan perumahan subsidi yang berlokasi di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diduga mengalami sejumlah pelanggaran dalam proses pelaksanaannya. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak PT Bumi Dahayu Sejahtera.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim CyberTNI.id di lapangan, pembangunan rumah tipe 30 dalam proyek perumahan subsidi tersebut menggunakan material hebel sebagai bahan utama dinding. Padahal, menurut sejumlah pihak di lapangan, pembangunan perumahan subsidi seharusnya menggunakan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, ditemukan pula bahwa para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja. Bahkan, para pekerja juga disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar tenaga kerja dalam sektor konstruksi.
Seorang mandor yang terlibat dalam pembangunan tersebut mengungkapkan kekecewaannya kepada tim CyberTNI.id. Ia menyatakan bahwa pembayaran upah yang dijanjikan dilakukan setiap minggu tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.
“Awalnya dijanjikan pembayaran setiap minggu, namun kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian. Hingga pekerjaan hampir selesai sekitar 90 persen, pelunasan upah juga belum diterima,” ungkapnya.

Mandor tersebut juga menyoroti kualitas pengerjaan bangunan, khususnya pada pemasangan rangka baja ringan yang dinilai dilakukan secara tidak maksimal. Bahkan, menurutnya, beberapa rumah yang sudah selesai dibangun dan telah ditempati konsumen dilaporkan mengalami kemiringan atau retakan meskipun belum genap satu tahun sejak pembangunan selesai.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para penghuni rumah.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak pengembang atau kontraktor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pembangunan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kewajiban penggunaan APD bagi pekerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat maupun pihak terkait dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pengembang, kontraktor, maupun instansi pemerintah yang berwenang seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat dengan menyertakan bukti dokumentasi.
Tim CyberTNI.id menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan subsidi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Dahayu Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(N.K)












