CyberTNI.id | CIREBON, 23/12/2025 – Puluhan Mahasiswa mengadakan aksi demontrasi didepan kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Cirebon, dalam melakukan aksinya puluhan mahasiswa mendapat penjagaan ketat anggota Kepolisian Polresta Cirebon, TNI, Satpol PP, dalam aksi tersebut mengatasnamakan Pehimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat UMC, Kajian Hukum Komprehensif: Menggugat Opasitas Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Bahu Jalan) Kabupaten Cirebon.
Menurut Kordinator Aksi Igo Muhammad Giantara, kepada CyberTNI.Id mengatakan dalam orasinya bahwa, dirinya meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Bapak Hilman, untuk Transparan dalam menangani Pungutan Parkir yang ada di Lingkungan Kabupaten Cirebon, Pasalnya dalam pengelolaan Parkir menurut dirinya tidak transparan, sehingga minta audit tandasnya.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah, S.STP., M.Si. didepan pintu Kantornya, sampai hujan lebat turun pun tetap melayani dialog dengan para mahasiswa hampir satu jam lebih, dalam dialog tersebut nampaknya alot dan tidak menemukan titik temu tentang Hasil temuan para Mahasiswa Juru Parkir yang ada di Kabupaten Cirebon hampir 500 jukir resmi dibawah naungan Dishub.
Namun secara statistik jumlah ini seharusnya menghasilkan PAD yang signifikan dan terukur, sehingga terindikasi pelanggaran hak publik, “Kami, sebagai Agency Of Social Control, Para mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal disetiap kebijakan Publik agar selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, perlu disikapi tentang Parkir di Kabupaten Cirebon yang terindikasi tidak transparan dalam pengelolaannya sehingga diduga keras ada indikasi Kadishub Kabupaten Cirebon hanya mementingkan pribadi dan golongan dari hasil parkir yang tidak transparan tersebut.
Berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 01 Tahun 2024, sebagai payung hukum daerah, kewajiban pengelolaan retribusi Parkir harus dilakukan secara terpadu, sedang ketidaksingkronisasi data Jukir dengan hasil reaisasi menunjukan Kadishub Kabupaten Cirebon tidak implemen dalam peraturan daerah tersebut, sehingga muncul Pungutan liar (Pungli), munculnya Jukir Bodong, yang tidak terdaftar di Dishub, dan dengan adanya daftar resmi yang dipublikasikan.
“Maka, Kami para mahasiswa mempertanyakan hasil pungutan Parkir, dan kedepannya harus transparan dalam pengelolaan Parkir kedepannya dan harus digitalisasi agar keterbukaan terhadap publik nyata, serta tidak adanya indikasi memperkaya diri dengan melalui digitalisasi parkir sangat jauh dengan indikasinya, oleh karenanya, menurutnya, pihak Terkait agar segera mengaudit Kadishub Kabupaten Cirebon, tandasnya.
(MOCH MANSUR)












