CyberTNI.id | KOTA MADIUN,Senin (16/3/2026)
Gelombang operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang panggung politik daerah.
Dalam rentang waktu sekitar delapan bulan, sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, sedikitnya sepuluh kepala daerah yang berasal dari hasil kontestasi politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024 terseret kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus-kasus tersebut tidak terjadi dalam satu waktu yang sama, melainkan merupakan rangkaian penindakan yang dilakukan KPK di berbagai daerah. Modus yang muncul relatif serupa: suap proyek, gratifikasi, pemerasan, hingga praktik jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.
Fenomena ini menimbulkan sorotan luas karena sebagian besar pejabat tersebut baru menjabat dalam waktu relatif singkat ketika kasus hukum menjerat mereka.
Berikut rangkaian kepala daerah yang terjaring OTT KPK berdasarkan kronologi waktu kejadian.
Kasus terbaru terjadi pada 13 Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait proyek pembangunan daerah yang terjadi pada bulan Ramadhan.
Beberapa hari sebelumnya, pada 10 Maret 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap M. Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan daerah.
Kasus lain terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Meski sempat membantah, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, dua kepala daerah juga terseret operasi penindakan KPK. Mereka adalah Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan, serta Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang diduga menerima gratifikasi serta fee proyek yang berkaitan dengan program pembangunan dan dana CSR.
Rangkaian OTT tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak akhir 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, Jawa Barat, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 10 Desember 2025, Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, juga terjaring OTT terkait dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Sementara itu, pada 7 November 2025, KPK lebih dulu menangkap Sugiri Sancoko,Dirut RSUD Harjono,Sekda Agus Pramono Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan daerah.
Di tingkat provinsi, penindakan juga menyasar pejabat lebih tinggi. Abdul Wahid, Gubernur Riau, dilaporkan terjaring OTT pada November 2025 terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proyek infrastruktur daerah.
Rangkaian kasus ini bahkan sudah dimulai sejak Agustus 2025 ketika Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, ditangkap dalam OTT pada 7–8 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit daerah.
Serangkaian penindakan ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas kepala daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan lokal di Indonesia.
Bagi banyak pengamat, fakta bahwa sejumlah pejabat tersebut baru menjabat dalam waktu relatif singkat setelah kontestasi politik 2024 menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan praktik politik biaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah.
Rakyat Kecewa Kasus-kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mandat publik yang diberikan melalui pemilu membawa tanggung jawab besar. Integritas pejabat publik tidak hanya diuji saat kampanye, tetapi terutama ketika mereka memegang kewenangan mengelola anggaran dan kebijakan daerah.
(Nang)












