CyberTNI.id | Cirebon, 1 Januari 2026 – Gelombang kekecewaan dan kemarahan melanda masyarakat Dusun Karang Dawa, Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ratusan warga yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia mengaku tidak pernah menerima bantuan, meskipun dalam sistem tercatat dana telah cair dan terdapat bukti transaksi hingga tahun 2025.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menyatakan akan menggugat dan melaporkan Ketua PUSKESOS serta Pendamping Desa ke aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dan penggelapan dana bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.
Bukti Transaksi Ada, Bantuan Tak Pernah Diterima
Tokoh masyarakat Dusun Karang Dawa kepada Tim Cyber TNI ID menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berlangsung puluhan tahun. Ironisnya, berdasarkan data dan bukti transaksi, ratusan warga tercatat sebagai penerima manfaat, namun tidak satu rupiah pun bantuan pernah mereka terima secara langsung.
“Data dari kementerian menyebutkan bantuan cair. Bukti transaksi ada, tapi masyarakat tidak pernah menerima. Ini jelas harus dipertanyakan: siapa yang mengambil dana bansos tersebut?,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi, pemanfaatan data warga miskin, serta indikasi korupsi sistematis yang merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.

Kepala Desa: Akan Panggil Ketua PUSKESOS dan Pendamping Desa
Kepala Desa Setu Patok, Johar, saat dikonfirmasi Tim CyberTNI.idmengaku sangat terkejut dan heran atas temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa untuk tahun 2025, jumlah penerima bantuan sosial di Desa Setu Patok mencapai sekitar 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah melalui proses survei dan verifikasi.
“Saya baru menjabat dua tahun sebagai Kepala Desa. Kalau benar ada ratusan warga yang tercatat menerima tapi tidak pernah mendapatkan bantuannya, ini persoalan serius. Apalagi ada bukti transaksi. Ini harus dicari siapa yang mengambil uang bansos tersebut,” tegas Johar.
Ia memastikan akan segera memanggil Ketua PUSKESOS dan Pendamping Desa untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Kalau benar mereka tega memakan uang bantuan masyarakat miskin, maka harus diproses hukum. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Dana Bansos: Ancaman Pidana Berat
Masyarakat Dusun Karang Dawa menilai kasus ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana bansos merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan sosial.
Para warga yang namanya tercatat sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima bantuan, menyatakan siap melapor secara resmi ke aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
ATM Ada, PIN Tidak Diketahui: Pelanggaran Prosedur Serius
Temuan lain yang mencuat adalah adanya warga yang memiliki kartu ATM bantuan, namun tidak mengetahui nomor PIN dan tidak pernah melakukan pencairan. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan pemerintah, karena kartu dan PIN seharusnya dikuasai langsung oleh penerima manfaat, bukan pihak lain.
Tim Cyber TNI ID menilai kondisi ini memperkuat dugaan adanya penguasaan ATM oleh oknum tertentu, yang berpotensi digunakan untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik hak.
Sejalan Instruksi Presiden: “Sikat Habis”
Kasus ini dinilai sejalan dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan aparat untuk menindak keras dan memenjarakan siapa pun yang berani memakan uang rakyat miskin.
“Bantuan dari negara untuk rakyat miskin adalah hak. Siapa pun yang mencoba bermain, harus disikat habis,” tegas Presiden dalam berbagai kesempatan.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Masyarakat Dusun Karang Dawa kini mendesak:
- Audit menyeluruh dana bansos oleh aparat berwenang.
- Pemanggilan dan pemeriksaan Ketua PUSKESOS dan Pendamping Desa
Pengembalian hak masyarakat yang dirampas - Proses hukum tanpa tebang pilih
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat agar sistem penyaluran bantuan sosial tidak lagi menjadi lahan bancakan oknum, serta benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
CyberTNI.idakan terus mengawal dan menginvestigasi perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
Team












