Redaksi

              Diterbitkan Oleh:

 

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL
SK. Kemenkumham
AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025
NPWP. 10.000.000.123.3006
SERTIFIKAT TERDAFTAR PAJAK : S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025
TANGGAL TERDAFTAR : 24 Maret 2025
ALAMAT : Jl. Kemetiran, Desa Sruwen 1 RT/RW 005/001, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775
EMAIL : cybertni.id@gmail.com
NO. TELEPON : 0812-3489-3322
TDPSE KOMINFO : 
KBLI : 63122 + 58130
AKTE NOTARIS : Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.
Nomor 24 Tanggal 22 Maret 2025

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL


 

DEWAN PEMBINA

1. Letnan Jenderal (Purn.) Mulyono

2. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adi Wasesa

3. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.

4. Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Kusuma

5. Brigadir Jenderal (Purn.) Taufik

6. Komisaris Besar Polisi (Purn.) Susno Duadji

7. Komisaris Besar Polisi Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

8. Mayor Jenderal TNI M. Arif Siswanto

9. Kolonel TNI Sabto

10. Sersan Kepala Trijoko Santoso

11. Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H

12. Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.

13. Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.

14. Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.

15. Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.

16. Drs. H. Gusti Arman, M.Si.

17. Pangeran Sanggau Kalimantan Barat

18. Raden Sumito Kenjeng Glagah Wangi Demak Bintoro

19. Radin Surya Dharma

 

TIM PENASEHAT HUKUM

1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kim., C.MDC., PFW., C.MDF.

2. Azam Khan, S.H.

3. Asep Suherman, S.H.

 

PIMPINAN REDAKSI

Pimpinan Umum: Ahmad Wibisono, S.H.

Wakil Pimpinan Umum: Iftachul Hidayati

Pimpinan Redaksi: Arif Darobi, S.H.

Wakil Pimpinan Redaksi: Mas’ud

Redaktur: Aji Prastyo

 

KANTOR PERWAKILAN

Kepala Perwakilan Jawa Tengah: Della Permata

Kepala Biro Sidoarjo: Meiana Wahyu Sundari

Kepala Perwakilan Jawa Timur:

Wakil Kepala Perwakilan Jawa Timur:

 

TIM INVESTIGASI

Eko Budi Santoso

Abdul Munir

 

WARTAWAN

Erik Prasetyo

Angga Lintang

 

 

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA CYBERTNI.ID

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA Tahun 2024
PIHAK PT.CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
 

TIDAK BOLEH TERLIBAT :


1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI CyberTNI.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak 
 

Petunjuk :

 
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media CYBERTNI.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
 
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
 
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
 
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
 
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
 
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”