Rekomendasi Utama “Pengusaha Diduga Tanam Pohon Di Lahan Warga Tanpa Izin: Ahli Hukum Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

CyberTNI.id | Cirebon,30 November 2025 —Dugaan Keras Pengusaha Tanam Pohon di Lahan Milik Warga Tanpa Izin, Ahli Hukum: Unsur Pidana Sangat Terpenuhi

Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tengah diguncang polemik serius terkait dugaan pelanggaran hukum oleh seorang pihak pengusaha yang diduga menanam pohon di atas lahan milik warga tanpa izin pemilik sah. Temuan ini mengemuka setelah Tim Investigasi Cyber TNI ID melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas penanaman yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak Ada Izin dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Setu Patok, Johar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan keterkejutannya atas tindakan sepihak pihak pengusaha tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan maupun penerbitan izin penanaman pohon di atas lahan seluas ±8.700 meter tersebut.

> “Tidak ada izin dari pemerintah desa. Saya juga kaget karena lahan itu sedang dalam proses pengurusan surat-surat di BAPENDA Kabupaten Cirebon,” tegas Johar.

Johar juga menambahkan, tindakan demikian bisa memicu konflik agraria karena menyangkut hak kepemilikan yang jelas dan sedang diproses secara administratif untuk penetapan legalitasnya.

 

Dari Perspektif Hukum: Unsur Melawan Hukum Sangat Menguat

Tindakan sepihak menanam pohon pada tanah milik orang lain tanpa seizin pemilik sah berpotensi kuat sebagai perbuatan pidana, serta masuk dalam ranah perdata dan agraria. Sejumlah pasal yang relevan turut menguatkan potensi jerat hukum terhadap pelaku, antara lain:

🔹 KUHPerdata & KUHP

1. Pasal 170 KUH Perdata (Civil Code)
Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Tindakan menanam pohon tanpa izin termasuk kategori perbuatan yang merugikan secara langsung.

2. Pasal 262 KUHP
Terkait pencurian hasil bumi, termasuk tanaman yang berada di lahan orang lain tanpa izin. Ketika seseorang mengambil manfaat dari lahan orang lain, unsur pencurian dapat dipertimbangkan.

3. Pasal 167 KUH Perdata
Mengatur hak guna bangunan atau hak untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya. Tanpa perjanjian, penggunaan tanah jelas melanggar ketentuan hukum.

4. Pasal 529 KUH Perdata
Mengenai hak usus fructus, yakni hak memungut hasil dari tanah orang lain. Tanpa izin, tindakan tersebut dikategorikan melampaui kewenangan.

 

🔹 Undang-Undang Agraria

1. Pasal 7 UU Nomor 51 Tahun 1960
Melarang perbuatan menggarap, menanami, atau memanfaatkan tanah pertanian milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.

2. Pasal 24 Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960)
Menegaskan bahwa penggunaan tanah milik orang lain hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dan perjanjian yang sah.

 

Sanksi dan Akibat Hukum

Apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pidana penjara,
  • Denda,
  • Kewajiban membayar ganti rugi kepada pemilik tanah,
  • Atau seluruhnya secara bersamaan, sesuai putusan hakim.

Ahli hukum agraria menilai bahwa tindakan tersebut memiliki indikasi kuat unsur mens rea (niat jahat), mengingat pelaku diduga sadar bahwa tanah itu bukan miliknya namun tetap melakukan penanaman.

Potensi Konflik Agraria Mengintai

Kejadian seperti ini bukan hanya memicu persoalan hukum, tetapi juga meresahkan warga sekitar. Penanaman tanpa hak sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan antara pengusaha dan masyarakat, terlebih jika menyangkut lahan yang sedang dalam proses pengesahan legalitas seperti kasus di Setu Patok.

 

Cyber TNI ID Akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tuntas

Tim Cyber TNI ID menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dugaan praktik pengerukan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kebijakan di wilayah Cirebon agar tidak terjadi tindakan serupa yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang.

 

 

 

Nanang kalnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *