CyberTNI.id | YOGYAKARTA,Jumat (12/12/2025) — Rektor Universitas Janabadra Risdiyanto mengungkapkan, orang Indonesia dapat memperoleh gaji Rp 20 juta per bulan dari pengelolaan sektor sumber daya alam atau pertambangan. Dengan syarat pengelolaan tambang tersebut bebas dari praktik korupsi.
Risdiyantp menyampaikan hal itu saat Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas), forum penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra, Yogyakarta
Kegiatan yang menjadi bagian rangkaian menuju peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini mempertemukan dosen dan pengelola MKWK dari 20 perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi, setiap orang Indonesia bisa mendapatkan 20 juta rupiah per bulan hanya dari hasil tambang.
Maka perilaku koruptif harus dihilangkan, dan dunia pendidikan menjadi awalnya,” ujar Risdiyanto.
Risdiyanto, menegaskan bahwa pendidikan adalah pintu utama dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dimulai dari hal-hal kecil.
“Indonesia betul- betul bisa berkembang dan sejahtera kalau korupsi diberantas dimulai dari hal kecil,” tandas dia.
Dia mencontohkan budaya pemberian bingkisan kepada guru atau dosen, praktek yang menurutnya perlu dikoreksi.
“Kami membuat edaran agar mahasiswa yang akan lulus tidak memberikan bingkisan. Supaya tidak terus menjadi ‘budaya’ di dunia pendidikan.
(Nang)












