Ponorogo | CYBERTNI.ID — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo kembali menjadi sorotan publik setelah memecat seorang staf yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, menjelaskan bahwa oknum tersebut telah menerima tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya resmi diberhentikan. Dalam praktik curangnya, staf itu menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang kepada sejumlah peserta.
“Sudah masuk proses hukum di polsek. Resmi kami berhentikan,” tegas dr. Yunus saat dikonfirmasi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Ponorogo dan Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun. Namun hingga kini, jumlah korban belum diketahui secara pasti.
Selanjutnya, proses penanganan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pendalaman.
Tak hanya itu, satu karyawan lain dari unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga diberhentikan. Ia diketahui melakukan pungutan liar saat pandemi Covid-19, dengan meminta bayaran atas proses pemakaman jenazah.
Kedua kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran integritas di lingkungan pelayanan publik, sekaligus menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Red team












