Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Ramadhan 2026, Puluhan Tersangka Diamankan

CyberTNI.id | Bandung — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan tertentu selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian mencatat sebanyak 30 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT).

Dari total pengungkapan tersebut, jenis narkotika yang berhasil diamankan meliputi sabu sebanyak 18 kasus, ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 5 kasus, serta 1 kasus peredaran ekstasi. Berbagai barang bukti juga berhasil disita oleh petugas, di antaranya sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering seberat 12.660 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter, ekstasi sebanyak 14 butir, serta obat-obatan tertentu sebanyak 10.362 butir.
Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Barang-barang tersebut meliputi 34 unit telepon genggam, 18 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 39 orang tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan berhasilnya pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini, aparat kepolisian memperkirakan sekitar 85.728 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung. Lokasi tersebut meliputi jalan umum, rumah atau kontrakan, kos-kosan, terminal, hingga kios yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan barang haram tersebut. Adapun wilayah penangkapan berada di beberapa kecamatan, di antaranya Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kiaracondong, serta sejumlah kecamatan lainnya, dengan total sebanyak 30 lokasi kasus.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui produksi, peredaran, dan penjualan narkotika maupun obat-obatan tertentu. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari aparat penegak hukum, di antaranya dengan melakukan transaksi secara daring (online), sistem “tempel” atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung secara perorangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana berat dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

 

Ridho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *