CyberTNI.id | Indramayu, Jumat 10 Oktober 2025 — Kantor Bea Cukai Cirebon bersama dengan Satpol PP Indramayu, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hingga sepuluh ribu lebih botol minuman keras (Miras) hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga bulan September.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di eks Gedung Wisma Haji, Jalan Olahraga, Kelurahan Karanganyar, Indramayu, Jumat (10/10/2025).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1.627.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol miras, dan 310 liter tuak,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid di lokasi.
Pantauan di lokasi, pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui proses pembakaran, sebagian lagi dengan cara dicacah menggunakan mesin penggiling.

Sedangkan untuk sepuluh ribu botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan aspal jalan.
Abdul Rasyid mengatakan, langkah ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Indramayu.
“Salah satunya ini dalam rangka kita memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak pakai pita cukai,” jelas dia.

Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Indramayu pun akan terus diperkuat hingga akhir tahun 2025.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan masih ada barang-barang ilegal lain yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut, harus dilakukan penindakan demi mencegah kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran barang tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, turut menyampaikan dukungan atas upaya pemberantasan miras dan rokok ilegal di daerahnya.

Menurut Teguh, selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko tinggi terhadap kesehatan karena tidak melalui proses standar produksi yang diawasi.
“Rokok memang tidak sehat, tapi rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak ada standardisasinya. Selain itu, jelas merugikan negara dari sisi pajak,” kata Teguh. Adhie.
Team












