Satreskrim Polres Jombang Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Senjata Tajam Dan Bom Bondet Rakitan

CyberTNI.id | Jombang, 2 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam serta bahan peledak rakitan jenis bondet. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas piket Polres Jombang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi mendapati sejumlah pemuda membawa senjata tajam jenis celurit berukuran relatif panjang, serta beberapa bom bondet yang telah dirakit. Pengembangan lebih lanjut kemudian dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka, baik yang terafiliasi dengan perguruan silat tertentu maupun yang tidak memiliki afiliasi. Para tersangka diketahui berusia remaja hingga dewasa muda, dengan latar belakang sebagai pelajar dan mahasiswa.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, bom bondet rakitan, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sisa bahan perakitan bondet.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga membawa senjata tajam dan bahan peledak tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal masing-masing 15 tahun dan 7 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, Polres Jombang menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya aksi kekerasan yang berpotensi membahayakan nyawa dan meresahkan warga.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terwujudnya Kabupaten Jombang yang aman, tertib, dan damai.

 

To

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *