CyberTNI.id | Cirebon, Selasa 21 Oktober 2025 – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sekolah tersebut diduga menahan ijazah seorang alumni dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran selama masa belajar.
Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan jelas melanggar aturan pemerintah.
Tim Intelijen Cyber TNI ID yang mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (21/10/2025) mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ditemui, bendahara sekolah mengakui bahwa ijazah siswa memang belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Namun, saat ditunjukkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang seluruh satuan pendidikan menahan ijazah siswa, pihak sekolah berdalih bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi MI karena lembaga mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan.
Sikap tersebut menuai kritik, sebab aturan pemerintah sebenarnya bersifat nasional dan mencakup seluruh lembaga pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.
Bahkan, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan bagi pihak sekolah yang melanggar.
Sanksi pidana, dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda.
Praktik menahan ijazah dengan dalih tunggakan biaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan siswa. Pemerintah menegaskan, lembaga pendidikan harus mencari solusi kemanusiaan tanpa mengorbankan hak siswa untuk menerima ijazahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, agar mematuhi peraturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap wali murid.(Team)