Sengketa Tanah Kendalsari: Kuasa Hukum Tegaskan Sertifikat 1976 Belum Tentu Menang Mutlak

CyberTNI.id | PEMALANG – Kantor Balai Desa Kendalsari menjadi saksi bisu upaya penyelesaian sengketa tanah sawah yang melibatkan klaim sertifikat lama tahun 1976 melawan penguasaan fisik selama puluhan tahun. Mediasi yang digelar pada Selasa (7/4) berlangsung kondusif namun diwarnai dengan adu argumentasi hukum yang substansial.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, menghadirkan pihak Ibu Ayos Sunarsih (pembeli) yang didampingi Romadon, serta Ibu Slamet Ratinah (penjual/penguasa lahan) yang didampingi oleh Kuasa Hukum Ass. Adv. Arden Suhadi, C.Pm., C.Pfw.C.Mdf.C.jkj.

Kronologi: Dari Penguasaan Fisik hingga Munculnya Sertifikat “Mati Suri”
​Persoalan ini berakar dari rantai jual beli tanah sejak tahun 1986 yang melibatkan empat pihak (A ke B ke C hingga D). Ibu Slamet Ratinah (Pihak C) tercatat telah menguasai fisik lahan dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari 30 tahun tanpa ada gangguan gugatan.

Konflik memuncak ketika lahan tersebut dijual kepada Ibu Ayos Sunarsih (Pihak D) pada tahun 2024. Tiba-tiba, di awal tahun 2026, ahli waris dari pemilik asal (Pihak A) muncul mengklaim lahan tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1976.

Sikap Tegas Kuasa Hukum: “Uji Dulu di Pengadilan”​

Menanggapi tuntutan Pihak D yang meminta pengembalian uang atau tukar guling tanah, Arden Suhadi selaku kuasa hukum Ibu Slamet Ratinah memberikan pernyataan sikap yang tegas dan menolak tuntutan tersebut.

​”Kami menolak dengan tegas pengembalian dana atau penggantian lahan. Secara hukum, klien kami telah menguasai lahan secara itikad baik dan membayar pajak selama lebih dari tiga dekade. Munculnya sertifikat tahun 1976 secara tiba-tiba tidak serta-merta menggugurkan hak klien kami,” ujar Arden.

Ia menambahkan bahwa keabsahan sertifikat tua tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang membatalkan jual beli tahun 2024, posisi klien kami tetap pada pendirian semula. Klaim ahli waris belum tentu menang mutlak jika dihadapkan pada fakta penelantaran tanah selama puluhan tahun,” pungkasnya.

Kepala Desa Kedepankan Musyawarah
​Di sisi lain, Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, mengapresiasi kehadiran para pihak yang tetap menjaga suasana kondusif. Beliau menegaskan bahwa pihak desa bertindak sebagai fasilitator yang netral.

“Kami menekankan pentingnya musyawarah mufakat. Desa siap membuka pintu mediasi kembali jika diperlukan, namun kami juga menghormati jika para pihak pada akhirnya memilih menempuh jalur hukum formal guna mendapatkan kepastian,” ungkap Siswantoro.

Sengketa ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus “sertifikat tidur” yang tiba-tiba aktif kembali setelah puluhan tahun merupakan fenomena hukum agraria yang menarik. Untuk saat ini, pihak Ibu Ayos dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika merasa dirugikan.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *