Sidang Gugatan Perdata PT AIO Dihentikan, Masyarakat Kecewa: Dugaan “Masuk Angin” Di PN Cirebon

CyberTNI.id | CIREBON, 2 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Cirebon secara mengejutkan menghentikan proses Sidang Gugatan Perdata Nomor 68/Pdt/2025/PN Cirebon, yang diajukan oleh kelompok Class Action terdiri dari masyarakat sekitar Sungai Kriyan, organisasi masyarakat WJI, wartawan AWNI, serta Aliansi Advokat. Gugatan yang ditujukan terhadap PT AIO perusahaan yang membangun gudang di bibir Sungai Kriyan resmi dihentikan dengan alasan lemahnya bukti administrasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, bukti pelanggaran justru sudah nyata terlihat di lapangan. “Padahal jelas, pembangunan gudang itu tidak sesuai aturan, apalagi menutup akses jalan warga. Tapi anehnya, pengadilan malah menghentikan sidang ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Pelanggaran Tata Ruang dan Regulasi Sungai

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, pembangunan di sekitar kawasan sungai diatur ketat. Aturan menyebut:

Sungai bertanggul di kawasan perkotaan: garis sempadan minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan: garis sempadan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan gudang PT AIO berdiri hanya berjarak satu meter dari tepi Sungai Kriyan. Selain melanggar garis sempadan, bangunan tersebut juga menutup akses jalan warga yang sebelumnya bisa dilalui di pinggir sungai. Kondisi ini jelas dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak masyarakat atas aksesibilitas.

Sanksi yang Seharusnya Bisa Dijatuhkan

Dalam kasus pelanggaran tata ruang seperti ini, sanksi yang dapat diterapkan di antaranya:

Pembongkaran bangunan yang berdiri di area sempadan sungai.

Denda administratif maupun pidana, sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, langkah tegas justru tak terlihat. Alih-alih memberi peringatan atau tindakan hukum, pemerintah daerah dan pihak terkait justru terkesan membiarkan keberadaan bangunan bermasalah tersebut.

Investigasi Cyber TNI ID: Ada Dugaan “Masuk Angin”

Tim investigasi Cyber TNI ID yang meninjau langsung lokasi pembangunan mendapati bahwa gudang PT AIO memang berdiri tepat di bibir Sungai Kriyan dan menutup akses jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat.

Dengan dihentikannya perkara perdata ini, muncul dugaan bahwa ada intervensi atau “masuk angin” dalam proses peradilan. Sebab, bukti pelanggaran tata ruang begitu jelas, namun justru gugatan masyarakat ditolak mentah-mentah.

Pemkot dan Instansi Terkait Disorot

Keputusan Penting we  Cirebon ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait keberpihakan Pemerintah Kota Cirebon, Dinas PUPR, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ketiganya dianggap gagal menegakkan aturan tata ruang.

“Seharusnya Pemkot Cirebon melindungi hak masyarakat, bukan malah membiarkan PT AIO melanggar aturan dengan menutup akses jalan,” tegas salah satu perwakilan ormas.

 

Masyarakat Tuntut Evaluasi Ulang

Kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar. Mereka menilai pemerintah dan aparat hukum lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang kepentingan rakyat kecil. Padahal, jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Kota Cirebon.

Masyarakat berharap adanya evaluasi ulang serta penindakan nyata terhadap pembangunan gudang yang dinilai bermasalah. Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah akan semakin merosot.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *