cyberTNI.id | Kuningan, Sabtu 4 September 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, skandal mencoreng wajah distribusi energi nasional terjadi di SPBU 34.45514 yang terletak di wilayah Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tim awak media CyberTNI.id yang tengah melintas di lokasi, secara langsung mendapati praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum berat: seorang pengangsu BBM terlihat melakukan pengisian (ngecor) solar ke dalam galon air mineral secara mandiri, tanpa intervensi petugas SPBU. Ironisnya, aksi ini berlangsung secara terbuka di area SPBU, dengan indikasi kuat adanya pembiaran bahkan potensi keterlibatan dari pihak pengelola SPBU.
Temuan ini mengarah pada dugaan persekongkolan sistematis antara pengangsu dan petugas SPBU untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor prioritas.

Diduga Langgar Pasal 55 UU Migas: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan pelanggaran biasa, melainkan merupakan tindak pidana sesuai dengan:
> Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Jika dugaan ini benar, maka tindakan yang dilakukan oleh pengangsu dan dibiarkan oleh SPBU masuk dalam kategori kejahatan terhadap negara, karena telah memanipulasi distribusi energi bersubsidi yang dananya berasal dari APBN alias uang rakyat.
APH & Pertamina Harus Bertindak Tegas, Jangan Jadi Penonton
CyberTNI.id menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH), serta lembaga terkait seperti BPH Migas, PT Patra Niaga, dan Pertamina segera turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi kompromi terhadap praktik pelanggaran hukum yang terang-terangan ini.

Apabila terbukti benar, maka:
Izin operasional SPBU 34.45514 harus dicabut permanen.
Seluruh oknum yang terlibat baik pengangsu maupun petugas SPBU harus diproses pidana hingga ke meja hijau.
Rantai distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut harus diaudit total.
Media Akan Tempuh Jalur Resmi ke BPH Migas dan PT Patra Niaga
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan distribusi energi nasional, redaksi CyberTNI.id akan melayangkan laporan resmi ke BPH Migas dan PT Patra Niaga, disertai dokumentasi lapangan. Kami menuntut investigasi menyeluruh dan publikasi hasilnya secara transparan.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum nakal yang menjadikan subsidi sebagai ladang bisnis haram. Jika hukum tidak ditegakkan, maka penyimpangan akan terus berulang, dan rakyat kecil kembali jadi korban.
BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas ilegal bagi mafia solar atau pengangsu nakal.
Tindak tegas SPBU 34.45514. Cabut izinnya. Tangkap pelakunya. Bersihkan distribusi energi dari oknum kotor.
Team












