CyberTNI.id | Cirebon, 9 Agustus 2025 — Kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan ilegal atas tanah negara di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. PT YASRI, perusahaan yang dipimpin oleh Haji Jumhana Cholil, disebut telah membangun kawasan pariwisata di atas tanah yang statusnya masih diperdebatkan, tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Proyek wisata tersebut meliputi pembangunan villa, kolam renang, dan lapangan golf, yang diklaim berdiri di atas tanah yang dibeli dari para penggarap. Namun, para penggarap tersebut tidak mengetahui dengan pasti status hukum lahan yang mereka jual.
Status Tanah Dipertanyakan: Tanah Negara atau Tanah Adat?
Saat menjabat sebagai Kepala Desa, Jumadi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara (TN). Namun fakta di lapangan menyebutkan sebagian lahan yang dibeli oleh Haji Cholil berada di Blok 12, Persil 69 dan 50, yang ternyata memiliki bukti kepemilikan adat berupa kohir dan IPEDA tahun 1981, ditandatangani oleh empat mantan kepala desa Setu Patok, yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris yang sah, bukan tanah negara.
Artinya, terdapat indikasi bahwa sebagian lahan tersebut merupakan tanah adat, sehingga penjualannya oleh penggarap tidak memiliki dasar hukum. Lebih jauh, ada dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam memfasilitasi proses jual beli yang berpotensi melanggar hukum ini.

Pelanggaran Hukum Agraria dan Tindak Pidana
Pembangunan dan pengelolaan lahan oleh PT YASRI ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 33 Ayat (1), yang melarang pengalihan hak atas tanah negara tanpa prosedur yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah negara hanya dapat dilakukan dengan izin pejabat berwenang.
Jika benar terbukti terjadi penguasaan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Kepala Desa: Tidak Pernah Dilibatkan, Pemerintah Desa Jadi Penonton
Kepala Desa Setu Patok saat ini, Johar, mengaku tidak pernah menerima laporan atau permintaan izin dari PT YASRI terkait pengelolaan lahan yang disebut sebagai tanah negara tersebut.
“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari pihak PT YASRI. Jika memang tanah negara, pengelolaannya harus dengan izin pemerintah daerah atau pemerintah desa. Tapi kami hanya jadi penonton,” ujar Johar kepada CYBER TNI ID dengan nada kecewa.
Johar juga mengungkap bahwa upaya desa untuk mengajukan program wisata kepada Dinas Pariwisata ditolak, karena program tersebut sudah diajukan oleh PT YASRI dengan nama ‘Wisata Desa Siwok’. Ironisnya, program yang mengatasnamakan Desa, dikelola oleh pihak swasta.

Desakan Penegakan Hukum: Presiden Diminta Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari Pemerintah Daerah, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, maupun aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik jual beli dan penguasaan tanah negara dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pejabat desa.
Masyarakat mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan aset negara tanpa pandang bulu, segera turun tangan.
“Semua pihak yang terlibat, baik penjual, pembeli, mediator, maupun oknum aparat desa, harus diproses sesuai hukum. Ini untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan,” tegas Ketua Tim Investigasi CYBER TNI ID Jawa Barat.
Redaksi CYBER TNI ID Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga benar-benar diproses secara hukum, demi penegakan keadilan dan perlindungan aset negara dari praktek mafia tanah.
Red_team












