CyberTNI.id | Cirebon, 10 April 2026 – Mencuatnya surat undangan klarifikasi dari Penyidik Tipikor Polres Kota Cirebon terkait dugaan kasus suap senilai Rp30 juta memicu polemik di kalangan aktivis. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah anggota Aliansi LSM Cirebon Bergerak yang diduga menerima uang dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon, Nanang Kalnadi, kepada tim CyberTNI.id menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari audiensi Aliansi LSM Cirebon Bergerak dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam audiensi tersebut, aliansi menyoroti dugaan adanya “uang pelicin” bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon untuk pengesahan RAPBD Tahun 2026.
Nanang menyebutkan, dugaan tersebut tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga paket pekerjaan. Namun, situasi berubah setelah salah satu anggota aliansi, Wartono, melaporkan ke Polres Kota Cirebon terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp30 juta kepada salah satu anggota aliansi agar tidak melakukan audiensi ulang ke DPRD Kabupaten Cirebon.
“Yang menjadi pertanyaan, saudara Wartono juga bagian dari Aliansi LSM Cirebon Bergerak. Mengapa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada 14 ketua LSM yang tergabung di dalam aliansi sebelum membuat laporan ke kepolisian,” ujar Nanang Kalnadi.
Nanang menilai tindakan tersebut memicu keretakan internal hingga akhirnya Aliansi LSM Cirebon Bergerak sepakat membubarkan diri. Beberapa minggu setelah pembubaran, sejumlah mantan anggota aliansi justru menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Tipikor Polres Kota Cirebon terkait dugaan suap Rp30 juta tersebut.
Sementara itu, pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada 9 April 2026, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada aktivis Aliansi LSM Cirebon Bergerak. Aksi tersebut dikoordinatori oleh mantan Kuwu Bagrek yang juga menjabat Ketua LSM GERAM.
“Jika pernyataan Ketua DPRD tersebut benar, maka laporan saudara Wartono patut diduga sebagai fitnah karena mencantumkan nama-nama ketua LSM tanpa bukti,” tegas Nanang.
Nanang juga menyampaikan bahwa para ketua LSM yang menerima surat undangan klarifikasi siap menempuh jalur hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. Mereka berencana melaporkan Wartono atas dugaan pencemaran nama baik.
Tim CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Para pihak juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani dugaan pencemaran nama baik yang kini menjadi perhatian publik.
(NK)












