CyberTNI.id | Jambi,18 Februari 2026 — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan serius. Kegiatan ilegal ini dilaporkan berlangsung di sejumlah titik aliran sungai dan kawasan hutan, dengan penggunaan mesin dompeng serta alat berat yang mempercepat laju kerusakan lingkungan.
Dampak PETI dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Air sungai berubah keruh, kualitas lahan pertanian terancam akibat potensi pencemaran, dan ekosistem hutan mengalami tekanan signifikan. Jika praktik ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan berpotensi meluas dan membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dipulihkan.
Dari sisi hukum, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan.
Penegakan hukum dalam konteks ini tidak semata soal sanksi, melainkan menjaga kewibawaan negara serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, terukur, dan konsisten. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh rantai aktivitas apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya ketegasan terhadap praktik ilegal di sektor sumber daya alam menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Negara dituntut hadir secara nyata bukan hanya melalui imbauan melainkan lewat langkah hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi jangka panjang. Penertiban harus diiringi pendekatan sosial dan ekonomi agar masyarakat tidak kembali bergantung pada aktivitas ilegal. Program pemberdayaan ekonomi alternatif dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah ini.
Tambang emas ilegal bukan hanya persoalan hukum hari ini, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Ketegasan yang adil, konsisten, dan berbasis hukum adalah kunci agar wilayah perbatasan Kerinci–Merangin tidak terus menjadi korban pembiaran.
Team












