TANAH MILIK PERSEORANGAN DI DESA SETU PATOK DIDUGA DIJUAL BELIKAN SECARA ILEGAL, PEMILIK SAH AKAN LAPORKAN KE POLDA JABAR

CyberTNI.id | CIREBON — Dugaan penyerobotan dan jual beli tanah milik perseorangan secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, tanah adat yang berada di Blok 12, 13, 14, 15, 16, dan 17 Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, diduga telah diperjualbelikan tanpa seizin pemilik sah.

Menurut keterangan yang dihimpun Tim Investigasi CyberTNI.id Jawa Barat pada 12 Agustus 2025, tanah tersebut merupakan tanah hak milik atau tanah adat yang telah memiliki kelengkapan surat sah seperti kohir, nomor persil, dan bukti pembayaran pajak tahun 1996/1997. Bahkan terdapat surat pernyataan dari empat mantan kepala desa yang menguatkan bahwa tanah-tanah tersebut adalah tanah adat, bukan tanah negara.

Namun ironisnya sebagian lahan terutama di Blok 17, diduga telah dijual oleh seseorang bernama Dursa dan Akhid dkk. yang merupakan warga Kota Cirebon. Proses transaksi jual beli tersebut terjadi pada tahun 2022 hingga 2023, saat Kepala Desa saat itu, Jumadi, sedang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Anehnya, surat pernyataan jual beli dan pelepasan hak tanah justru dibuat dengan kop resmi Desa Setu Patok dan ditandatangani oleh salah satu perangkat desa.

Di Blok 12, sejumlah tanah milik pribadi juga diduga dijual tanpa izin pemilik sah. Lahan tersebut kini telah dibangun menjadi perumahan mewah, lengkap dengan kolam renang dan lapangan golf, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik aslinya.

Tindakan ini diduga kuat melanggar hukum dan masuk dalam kategori penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 167 KUHP, tentang memasuki atau menduduki tanah/bangunan orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara atau denda.

Pasal 170 KUHP, mengenai kekerasan terhadap orang atau barang, termasuk penguasaan tanah secara paksa, yang dapat dikenai hukuman lebih berat sesuai tingkat kejahatannya.

UUPA, yang mengatur tentang hak-hak atas tanah dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.Tim Investigasi CyberTNI.id menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dugaan hilangnya hak atas tanah milik warga yang sah. Mereka juga akan mendampingi ahli waris untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, guna menuntut keadilan dan mengembalikan hak yang telah dirampas.

Salah satu ahli waris yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan, karena tanah warisan keluarga yang memiliki dokumen sah justru dijualbelikan secara semena-mena oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal harta, tapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap hak milik yang sah,” pungkasnya.

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *