CyberTNI.id | Cirebon — Pengusaha Dirut PT YASRI Haji Jumhana Cholil dari luar Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.Mengelola Tanah Negara (TN) untuk di bangun villa kolam renang dan lapangan golf luas lahan yang di kelola PT Yasri Haji Jumhana Cholil tersebut kurang lebih 22 Hektar.
PT YASRI memiliki lahan tersebut belinya dari para penggarap yang bukan pemilik lahan yang asli.terwujudnya pembangunan di bidang Pariwisata.pertanian dan perkebunan untuk menggali penghasilan yang cukup.
Kaperwil CYBER TNI ID JAWA BARAT untuk menelusuri dengan adanya Tanah Negara (TN) dikelolah oleh pengusaha yang bukan warga Desa setempat dan selama di kelolah oleh PT YASRI belum pernah ada laporan ke pihak desa setempat dan pihak desa setempat hanya sebagai penonton.
Yang lebih mengejutkan sewaktu Kepala Desa Setu Patok Bapak Johar mengajukan permohonan bantuan di Dinas Pariwisata untuk Wisata Desa di tolak oleh pihak Dinas Pariwisata karena Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon karena sudah mendapat bantuan dua tahun dan yang mengajukan memohon bantuan pihak dari Pengelola Wisata Siwok. Akhirnya kepala Desa Setu Patok pulang dengan hati yang kecewa karena di Desa Setu Patok sudah ada wisata desa.
Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa Tanah Negara yang di kelola oleh pihak pengusaha asal luar Desa setempat. Selama Kepala Desa Setu Patok Bapak Johar PT YASRI belum pernah melaporkan dari hasil mengelola Tanah Negara (TN)ke pihak Desa setempat. Padahal Tanah Negara TN harusnya itu yang mengelola pihak desa setempat ataupun masyarakat setempat untuk mensejahterakan masyarakat setempat dan untuk Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Wartawan CyberTNI.id Jawa Barat akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tegas para penggarap lahan tanah negara yang di kelola dan di bangun tempat pariwisata dan di bangun villa,kolam renang dan lapangan golf. Tetapi untuk keuntungan pribadi tidak bekerja sama dengan desa setempat dan pihak dari PT YASRI di duga kuat melawan hukum dan menabrak peraturan yang sudah di atur sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.












