Tanah Negara Diduga Diperjual Belikan Tanpa Izin Bupati, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Mafia Tanah Di Cirebon

CyberTNI.id | CIREBON, Rabu 22 Oktober 2025 — Dugaan praktik jual beli tanah negara kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, di mana sejumlah oknum diduga kuat memperjualbelikan lahan negara tanpa izin dari pemerintah daerah, bahkan tanpa sepengetahuan Bupati Cirebon. Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat desa, camat, dan organisasi masyarakat sipil.

Pada Selasa (22/10/2025), Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) mendatangi kantor Desa Setu Patok untuk melakukan klarifikasi atas dugaan jual beli tanah negara (TN) yang melibatkan warga Kota Cirebon serta oknum perangkat desa. Rombongan PARACI disambut langsung oleh Kepala Desa Setu Patok, Johar, beserta perangkatnya, serta dihadiri oleh Camat Mundu dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Namun, pertemuan tersebut sempat memanas karena para penjual tanah negara tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi melalui surat undangan. Ketidakhadiran mereka membuat Camat Mundu merasa kecewa dan berjanji akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan memanggil ulang seluruh pihak yang diduga memperjualbelikan tanah negara. Mereka harus memberikan keterangan resmi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Camat Mundu, dalam rapat klarifikasi di Balai Desa Setu Patok.

 

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Menurut informasi yang diperoleh Intelijen CYBER TNI ID, lahan negara yang diduga dijual tersebut mencapai lebih dari satu hektare, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari Bupati atau pejabat berwenang.

Kepala Desa Setu Patok, Johar, mengonfirmasi bahwa rapat klarifikasi resmi terpaksa ditunda lantaran pihak penjual tanah negara tidak hadir. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini.

“Rapat klarifikasi diundur karena para penjual tanah negara tidak hadir. Kami akan jadwalkan ulang dan panggil mereka kembali. Negara jelas dirugikan tanah negara tidak boleh diperjualbelikan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” ujar Johar kepada Kaperwil CyberTNI.id Jawa Barat melalui sambungan telepon.

Dasar Hukum Jelas: Tanah Negara Tidak Boleh Diperjualbelikan

Dari sisi hukum, tindakan memperjualbelikan tanah negara tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, disebutkan secara tegas dalam Pasal 2, bahwa:

“Dilarang memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Sementara dalam Pasal 6 peraturan yang sama, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5.000.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa hak atas tanah negara tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak tanpa izin resmi dari pemerintah. Dalam konteks ini, izin Bupati menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan pelepasan hak garapan tanah negara.

“Pelepasan hak garapan tanpa izin dari Bupati merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk menindak para pihak yang terlibat,” ujar seorang pemerhati hukum agraria di Cirebon, menanggapi kasus tersebut.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus ini memunculkan desakan publik agar pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat menilai praktik semacam ini dapat membuka ruang bagi mafia tanah yang kerap memanipulasi status lahan demi keuntungan pribadi.

Paguyuban Rakyat Cirebon menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta agar semua pihak yang terlibat, baik dari unsur masyarakat maupun aparat desa, diperiksa secara terbuka.

“Kami minta kejaksaan dan kepolisian segera bertindak. Jangan biarkan tanah negara dijual seenaknya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perampasan hak milik negara,” tegas salah satu perwakilan PARACI usai rapat klarifikasi.

 

Mafia Tanah Harus Ditindak Tegas

Kepala Desa Johar menambahkan, pihaknya juga berharap pemerintah pusat turun tangan untuk mengusut tuntas praktik jual beli tanah negara di wilayahnya. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga mencoreng nama baik desa dan membuka celah bagi praktik korupsi pertanahan.

“Kami minta aparat kepolisian dan kejaksaan bertindak tegas. Tangkap para mafia tanah dan jebloskan ke penjara. Negara dirugikan miliaran rupiah akibat tindakan sekelompok orang yang berani menjual tanah negara,” tegas Johar.

Penegakan Hukum Harus Jadi Prioritas

Kasus dugaan jual beli tanah negara di Desa Setu Patok menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Cirebon agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset negara. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan memastikan bahwa tanah negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau, demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas pengelolaan aset negara.

“Apapun alasannya, tanah negara adalah milik negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Intelijen Cyber TNI ID yang akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *