CyberTNI.id | TANGERANG,Senin 6 Oktober 2025 — Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip didakwa menjual lahan laut seolah-olah daratan dengan luas 300 hektar. Ia didakwa bersekongkol dengan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan praktik itu berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025.
Arsin menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama warga fiktif, lalu mengubah status perairan menjadi seolah tanah daratan. “Terdakwa menawarkan tanah pinggir laut yang hanya dipatok bambu,” kata Faiq, Senin (6/10/2025).
Awalnya lahan ditawarkan kepada PT Cakra Karya Semesta, namun ditolak karena tak bersertifikat. Belakangan, muncul Hasbi Nurhamdi yang membujuk Arsin membuat dokumen syarat penerbitan SHM dengan imbalan Rp500 juta. Arsin pun mengumpulkan KTP dan KK warga untuk permohonan fiktif. Dokumen dicetak oleh Sekdes Ujang Karta, lalu diurus ke Badan Pendapatan Daerah Tangerang hingga terbit 203 SPPT-PBB, seolah tanah laut sudah terbayar pajaknya.

Septian dan Chandra turut membantu melengkapi dokumen tambahan seperti PM-1, surat pernyataan kepemilikan, hingga kontrak jual-beli dengan PT Cakra Karya Semesta. Pada 2024, perusahaan membeli lahan tersebut seharga Rp10 ribu per meter dengan total Rp33 miliar.
Dari transaksi itu, Arsin menerima Rp16,5 miliar, lalu membagikan Rp4 miliar kepada warga yang namanya dicatut, masing-masing Rp10 juta. Sisanya Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan dibagi ke para terdakwa: Arsin Rp500 juta, Ujang Rp85 juta, Septian dan Chandra masing-masing Rp250 juta.
Belakangan, PT Cakra Karya Semesta mengalihkan lahan itu ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai Rp39,6 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ancaman hukuman Seumur hidup dan di miskinkan,(Nang)












