PONOROGO |CYBERTNI.ID — Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya, alias Lete, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjadi buron dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bermasalah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo, tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah tersangka beberapa kali menghindari proses hukum. “Sudah kami layangkan tiga kali panggilan resmi, namun tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan jelas,” terang pihak Kejari Ponorogo.
Rabu (24/7/2025).
Daniel diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan mengimbau masyarakat luas agar turut berpartisipasi dalam upaya penangkapan tersangka. “Jika mengetahui keberadaan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, harap segera melaporkan melalui situs resmi kami,” tambahnya.
Peringatan tegas juga disampaikan kepada siapapun yang berusaha menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan sektor perbankan di daerah.Masyarakat diharap tetap waspada dan mendukung proses penegakan hukum agar kejadian serupa tak kembali terulang.
(Nang)












