CyberTNI.id | JAKARTA-Jumat (30/1/2026) — Mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut memilih irit bicara dan enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai status hukum yang kini menjeratnya.
Pantauan awak media di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 13.17 WIB.
Ia tampak didampingi oleh tujuh orang, termasuk tim kuasa hukumnya.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan songkok hitam, Gus Yaqut terlihat menggenggam sebuah buku catatan (book note) bersampul biru di tangan kirinya.
Setibanya di lobi, ia langsung menukarkan kartu identitasnya dengan lanyard kalung merah, tanda bagi tamu atau pihak yang diperiksa, sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Yaqut menolak memberikan tanggapan.
Ia berdalih kedatangannya hari ini hanya untuk memberikan kesaksian bagi tersangka lain, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah,” ujar Yaqut singkat saat baru tiba.
Ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam mengenai materi pemeriksaan yang menyangkut dirinya sebagai tersangka, Yaqut kembali mengelak.
“Saya enggak akan memberikan tanggapan Mas, permisi udah jam-nya ni Mas, enggak enak kita,” elaknya sambil terus berjalan menuju area steril KPK.
Respons serupa juga ia berikan saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
“Nanti ya, nanti ya,” jawabnya singkat.
Ia juga menegaskan tidak membawa dokumen khusus, melainkan hanya alat tulis.
“Saya bawa book note aja buat mencatat, enggak ada catatan,” tambahnya.
Duduk Perkara Skandal Kuota Haji
Pemanggilan ini merupakan buntut dari penyidikan panjang KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sepekan terakhir.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Gus Yaqut yang membagi kuota haji tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir dan antrean semakin panjang.
Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat sengkarut ini.
KPK menduga ada aliran dana (kickback) dari biro travel (PIHK) yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag melalui perantara Gus Alex.
Hingga kini, KPK masih menunggu finalisasi hitungan kerugian negara dari auditor BPK sebelum memutuskan langkah penahanan.
(Nang)












