Tokoh Masyarakat Layangkan Petisi Pemakzulan Wali Kota Cirebon, Akan Datangi KIP Bila 3×24 Jam Tak Di Respons

CyberTNI.id | Kota Cirebon, Selasa 25 November 2025 — Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat Kota Cirebon resmi mengajukan Petisi Pemakzulan Wali Kota Cirebon kepada Presiden RI. Surat bernomor 01/Petisi-PM-Walikota/IX/2025, tertanggal 8 November 2025, memuat tujuh poin kritik yang dinilai cukup serius terkait kebijakan dan tata kelola pemerintahan Kota Cirebon. Petisi tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi,Selasa 25/11/2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota Cirebon, dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga seperti KPK, BPK, Kejaksaan Agung, hingga DPRD Kota Cirebon.

Poin pertama menyoroti Perwali Nomor 5 Tahun 2025 mengenai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon. Dalam petisi disebutkan bahwa nilai tunjangan pada pasal 18 dan 23 dinilai “sangat fantastis” dan tidak sesuai azas kepatutan, terlebih di tengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Tokoh masyarakat juga memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 300% hingga 1000%. Mereka menilai belum adanya Perda untuk menurunkan besaran pajak tersebut membuat masyarakat semakin terbebani, sementara Pemkot dan DPRD dianggap saling cuci tangan.

Petisi mengungkapkan, rencana pemotongan tunjangan ASN pada 2026 untuk alasan efisiensi anggaran. Namun, tunjangan DPRD yang nilainya besar dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2025 tidak menunjukkan tanda-tanda bakal direvisi atau diturunkan.

Selain itu, para tokoh menyinggung dugaan praktik KKN dalam promosi pejabat, termasuk naiknya pejabat eselon IVa ke eselon IIIa yang dianggap tidak melalui proses yang sesuai. Pengelolaan keuangan daerah juga disebut tidak transparan dan tidak memenuhi standar perundang-undangan

Salah satu poin yang paling menonjol adalah dugaan kebohongan publik terkait dana kampanye. Dalam laporan resmi KPU, pasangan pemenang pilkada hanya melaporkan dana sebesar Rp1.034.735.323. Namun terdapat pihak yang mengaku meminjamkan dana Rp20 miliar dan merasa dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.

Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, tokoh masyarakat menilai perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kepemimpinan Wali Kota Cirebon sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Para tokoh masyarakat memberikan ultimatum tegas: apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons resmi dari Presiden, Kemendagri, maupun Pemkot Cirebon, maka mereka akan mengambil langkah lanjutan.

Langkah tersebut meliputi:

  • Mendatangi Komisi Informasi Publik (KIP) untuk meminta penjelasan dan membuka akses informasi publik yang dianggap tertutup.
  • Mempertimbangkan aksi demonstrasi bersama elemen masyarakat lainnya sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah merespons petisi tersebut.

Menurut para penggagas, tindakan itu diperlukan karena situasi dinilai sudah mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Petisi ditandatangani oleh H. Suryana, BM Tenggara, dan Bambang Arif, mewakili masyarakat Kota Cirebon. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *