CyberTNI.id |MADIUN, Minggu (15/2/2026) —Jabatan Kepala Desa dan BPD Menjabat 8 Tahun per Periode, Maksimal 16 Tahun.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang ini telah diatur secara tegas masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, dan ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang belum pernah menjabat sama sekali.
Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun sejak pengucapan sumpah atau janji, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Undang-undang ini telah disahkan dan mulai berlaku, sehingga sejak saat itu ketentuan ini menjadi dasar hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagi seseorang yang belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa, masa jabatan pertamanya berlangsung selama 8 tahun sejak dilantik, dan setelah itu masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu kali masa jabatan lagi selama 8 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2026, maka masa jabatan pertamanya akan berakhir pada tahun 2034.
Jika yang bersangkutan kembali terpilih dan dilantik pada tahun 2034, maka masa jabatan keduanya akan berakhir pada tahun 2042. Setelah itu, yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa karena telah mencapai batas maksimal 2 kali masa jabatan atau total 16 tahun.
Hal yang sama juga berlaku bagi anggota BPD. Misalnya seseorang dilantik sebagai anggota BPD pada tahun 2027, maka masa jabatan pertamanya akan berakhir pada tahun 2035. Jika kemudian terpilih kembali dan dilantik pada tahun 2035, maka masa jabatan keduanya akan berakhir pada tahun 2043. Setelah itu, yang bersangkutan tidak dapat menjabat kembali sebagai anggota BPD karena telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
Sebagai pengingat, ketentuan yang dijelaskan ini khusus bagi yang belum pernah menjabat sama sekali. Sedangkan bagi Kepala Desa atau anggota BPD yang pernah menjabat atau yang sedang menjabat saat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini berlaku, memiliki ketentuan tersendiri yang juga diatur dalam undang-undang tersebut, dan akan dibahas secara khusus pada konten selanjutnya.
Untuk konten kali ini, fokusnya adalah bagi yang belum pernah menjabat, yaitu masa jabatan 8 tahun per periode dan maksimal 2 periode atau total paling lama 16 tahun sejak pertama kali dilantik.
(Nang)












