CyberTni.id – PONOROGO: Sungguh miris untuk dunia pendidikan di era saat ini peraturan, pengawasan, sudah tidak digubris lagi oleh para pengguna, penanggung jawab Anggaran di suatu lingkup pendidikan khususnya disekolah.
Salah satu sekolah menengah kejuruan yang berada di Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, Jumat, 21 Maret 2025
Dengan dikepalai oleh Suryanto, Yang mana didalam peraturan yang telah ditetapkan di tentukan oleh pemerintah khususnya Anggaran Dana BOS tidak dihiraukan ya lagi
Rabu, 26 Februari 2025 yang mana tim investigasi di lapangan mendapatkan temuan terkait penggunaan Anggaran Dana BOS Di SMKN 1 Ponorogo ini diduga adanya markup oleh Suryanto dengan para krunya yang mana Suryanto diduga kuat telah melakukan Markup pada 4 komponen penggunaan dana bos yakni pada komponen 7, 8, dan 9.
Suryanto kepala sekolah SMKN 1 Ponorogo Mencairkan Anggaran Dana Bos Yang Diterima Tahun 2023 -Tahap1 TA 2024 sebesar Rp 2.813.487.095
Komponen yang diduga dikorupsi dan di mark up oleh Suryanto Adalah :
Komponen (7) Tentang langganan daya dan jasa Rp 460.367.967 Pembiayaan yang dibiayai dari dana bos ini digunakan untuk membiayai keperluan pada umumnya dalam pembiayaan pembayaran listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik.
Anggaran yang digunakan bersifat tetap namun,Suryanto dalam menggunakan anggaran terlihat markup hingga jutaan lebih sebab perbandingan pertahap tentunya standar namun ini selisih nya pertahap mencapai jutaan rupiah, artinya pembiayaan tetap tersebut jelas di duga di korupsi dan markup, …
Komponen (8) Tentang Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp 810.628.088, Di Dalam juknis Dana BOS Sudah dijelaskan dalam pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana digunakan untuk perawatan ringan sedang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk rehab berat dan anggaran Yang digunakan untuk Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan,Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan namun dengan besaran Rp 810.628.088 hanya beberapa saja yang dirawat sisa anggaran kemana ?? Dan anggaran sebanyak itu harusnya sudah bisa digunakan untuk membuat gedung baru atau RKB.
Komponen (9) Tentang Penyelenggaraan kegiatan gizi dan kebersihan tahun 2023 sebesar Rp 181.700.000, Jika dengan anggaran sebesar itu apa sajakah yang dibiayai untuk gizi dan kebersihan..
Komponen (9) Penyediaan alat multimedia pada Tahun 2024 Tahap 1 sebesar Rp 266.970.000 Apa saja alat (TIK)dan berapa banyak jumlah dengan anggaran biaya yang sangat fantastis tersebut.
Jelas dari anggaran serta uraian diatas kita ketahui bahwa dalam hal ini Suryanto selaku Kepala SMKN 1 Ponorogo Diduga telah melakukan Markup dari beberapa komponen dengan membesarkan nilai anggaran yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud untuk memperkaya diri,
Dari ulah Suryanto beserta krunya jelas ratusan juta Rupiah kerugian negara dan tentunya murid yang menjadi korban ….tak hanya dari dana Bos Namun Suryanto juga diduga meraup pundi pundi rupiah dari dana PSM dengan memberikan peluang membuka dan mengijinkan mengaminkan Ketua Komite Untuk Melakukan Pungli yang dilakukan di ruang lingkup sekolah dengan membebankan wali murid dengan Modus Sumbangan pembangunan dan lain sebagainya..
SURYANTO Selaku kepala SMKN1 Ponorogo dan juga selaku penanggung jawab dari anggaran di sekolah tersebut saat di konfirmasi via Telepon maupun pesan Whatsapp ke nomor 08………xx, (belum ada respon). Red(Nang)