Warga Keluhkan Proses Pengaktifan BPJS PBI yang Dinilai Berbelit, Ali Zaidan : Orang Miskin Dilarang Sakit

CyberTNI.id | Indramayu — Sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan proses pengaktifan kartu BPJS PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) yang dinilai berbelit dan menyusahkan warga miskin kota mangga.

Sesuai data yang terakses, kasus BPJS PBI yang dinyatakan non aktif berjumlah 84.313 jiwa dari 795.942 jiwa.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Indramayu perihal optimalisasi program JKN dan Aplikasi Jamkesayu nomor 400.7.3.6./337/SDK menjelaskan, pertama peserta PBI-JK PBI non aktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat diusulkan untuk di aktifkan/reaktivasi menjadi peserta PBI JK dengan ketentuan bersyarat.

Kedua, proses usulan dikirimkan melalui aplikasi Jemkasayu dengan cara membawa/dilengkapi dengan foto KTP terbaru, foto KK terbaru minimal update tahun 2023, foto rumah dan lembar rujukan/lembar pelayanan yang diisi lengkap dan menerangkan diagnosa pasien.

Ketiga jika peserta tersebut disetujui reaktivasi berdasarkan hasil verifikasi, maka akan di proses ke Kementerian Sosial dan BPJS kesehatan sesuai ketentuan.

Selanjutnya yang keempat peserta PBI JK yang disetujui reaktivasi pada poin tiga adalah masyarakat yang masuk dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) dengan syarat, kondisi ekonomi miskin/tidak mampu, memilik penyakit kronis dan katastropik/kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa dan non aktif kurang dari 6 bulan.

Tokoh pemuda asal Kecamatan Balongan, Ali Zaidan mengaku miris dengan ketentuan syarat yang direalis Dinas Kesehatan Indranayu.

“Miris! Orang miskin harus membuktikan dirinya miskin lagi. Orang sakit harus membuktikan dirinya sakit dulu untuk bisa aktif kembali,”kata Ali Zaidan.

Dijelaskan Ali, dengan ketentuan bersyarat yang dinilai tidak pro rakyat, ini menunjukkan perlindungan sosial kita masih bersifat reaktif.

Menurutnya, perlindungan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jaminan kesehatan seharusnya mencegah orang jatuh miskin karena sakit, bukan menunggu sakit parah dulu.

“Aneh, ini mah sama saja mempersulit orang miskin yang sakit, dan orang miskin tidak boleh (dilarang) sakit,” kritik Ali Zaidan yang juga Ketua GEPLAK Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi mendesak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera bertindak cepat agar puluhan ribu warga asal kota mangga yang ditemukan kepemilikan BPJS PBI-JK berstatus non aktif, kembali mendapatkan jaminan dan jangan dipersulit dengan aturan berbelit.

Imron menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Menurut Imron, angka non aktif ini memantik perhatian serius lembaganya agar pihak eksekutif segera melakukan upaya nyata bertindak cepat mengaktifkan kembali ribuan warga mendapatkan jaminan kesehatan.

“Ini perlu kerja ekstra, perlu keseriusan agar jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu tercover oleh APBN. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan dan mudahkan prosesnys jangan sampai prosesnya berbelit,” tegas Sekretaris Fraksi PKB itu dalam siaran pers, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai, Dinas Sosial harus segera melakukan pendataan ulang dan mengusulkan kembali 84 ribu jiwa tersebut agar masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat.

Langkah cepat dinilai penting agar tidak ada warga yang kesulitan berobat akibat kepesertaan nonaktif.

Tak berhenti di situ, Imron juga menyoroti keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Indramayu tahun 2026.

Ia meminta Pemerintah Daerah tidak setengah hati dalam menganggarkan program tersebut.

“Kami mendesak agar program UHC tahun 2026 full satu tahun, jangan hanya sampai bulan Juni. Kalau hanya setengah tahun, tentu ini berisiko bagi keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan keterbatasan finansial APBD Kabupaten Indramayu, pihaknya mendorong agar BPJS PBI APBD Kabupaten Indramayu full satu tahun demi memproteksi kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Imron menegaskan, anggaran UHC tahun 2026 harus ditambah agar mencukupi kebutuhan satu tahun penuh. Sebab, kesehatan merupakan pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah.

“Kesehatan bagian dari pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu juga merekomendasikan agar perangkat daerah segera merespon terkait UHC (Universal Health Coverage) yakni penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2026 dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Indramayu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Sirojudin, Rabu (11/2).

Rapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Asisten Daerah II, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mendesak, agar 795.942 peserta BPJS PBI-JK di Indramayu kembali aktif, termasuk 84.000 yang sudah diberhentikan (non aktif) sebagai dampak kebijakan pemutakhiran data secara nasional oleh pemerintah pusat.

Anggota Komisi II DPRD, H. Dalam dan H. Muhaimin, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar warga terdampak tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

H. Dalam menekankan pentingnya penyesuaian prioritas anggaran, termasuk kemungkinan realokasi dari pos lain, guna memastikan kebutuhan layanan dasar masyarakat tidak terabaikan.

“Jangan sampai anggaran insfratuktur jor-joran, tapi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat kesehatan diabaikan. Insfratuktur memang penting jika orientasinya ingin mendapat penilaian positif rakyat, tapi jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar H. Dalam.

Menurut H. Dalam, penonaktifan kepesertaan berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama bagi warga kurang mampu yang tengah menjalani pengobatan penyakit kronis seperti kanker, jantung, stroke, dan gagal ginjal yang memerlukan perawatan rutin.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses layanan medis akibat perubahan status kepesertaan. (Cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *