CyberTni.id – BANTUL: Sejak aksi protes bau kandang babi berupa blokade akses keluar-masuk rumah pemilik peternakan babi oleh warga RT 05 Dusun Plumutan Selasa,
(15/04/ 2025)
hingga saat ini belum ada penindakan tegas terhadap kegiatan peternakan yang masih terus berlangsung.
Jauh sebelum ada ternak babi sudah ada pemukiman padat penduduk di sekitarnya.
Ternak babi dimulai pada tahun 2021 sebelumnya hanya Rumah Potong Ayam dan sampai saat ini kedua usaha tersebut masih berjalan bersamaan.
Sejak awal, warga telah bersikap santun dan mengedepankan upaya mediasi dari mulai tingkat RT, Padukuhan, Kelurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro sampai DLH Bantul, Satpol PP Bantul, hingga Bupati Bantul pun sudah dilakukan. Tidak ada tindakan kekerasan atau anarkisme terhadap pemilik peternakan maupun keluarganya. Namun seluruh mediasi yang berlangsung tidak menemui titik temu.
Pemilik peternakan tetap bersikukuh menjalankan usahanya dengan mengandalkan izin yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sayangnya dalam proses pengurusannya tidak melibatkan warga, ketua RT, Dukuh maupun tokoh masyarakat setempat.
Hingga Pada tanggal 10 Maret 2025 terdapat Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha tapi sampai saat ini usaha ternak babi masih berjalan dan belum ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang.
Tapi, yang kami pertanyakan:
Jika surat penghentian sudah turun, apakah masih boleh beroperasi?
Jika surat penghentian tidak dilaksanakan, siapa yang seharusnya memastikan aturan ditegakkan,
Apakah pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu saja.
Barangkali di luar sana ada yang lebih memahami hukum dan aturan ini, kami butuh dukungan Awak media. Kami percaya bahwa aturan ada untuk ditegakkan, dan keadilan ada untuk semua.
Karena hari ini, mungkin bau itu hanya di lingkungan kami. Tapi kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin besok akan terjadi di tempat Anda.
Warga Plumutan tidak menolak siapa pun untuk berusaha dan mencari nafkah. Namun usaha tersebut harus dijalankan tanpa mengorbankan hak dasar warga lain untuk hidup dalam lingkungan aman yang bersih, sehat, dan layak.
Apabila pemilik tetap ingin melanjutkan usaha peternakan babi, silahkan mencari atau menyewa lahan di lokasi yang jauh dari permukiman, sehingga aktivitas beternak tidak merugikan masyarakat sekitar.
Warga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Kabupaten Bantul dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan nyata yang berpihak pada keadilan dan ketertiban bersama.(Red/Nang)