Dugaan Keras Pemalsuan Surat Dan Penyerobotan Lahan Warisan Di Desa Suranenggala, Ahli Waris Merasa Dirampas Haknya

CyberTNI.id | Cirebon, 26 Desember 2025 —
Dugaan praktik pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warisan mencuat dan menghebohkan warga Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kasus ini diduga melibatkan oknum perangkat desa setempat dan menyeret persoalan manipulasi administrasi pertanahan yang merugikan ahli waris sah almarhum Sutadi Kaman.

Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 7.300 meter persegi yang terletak di Blok Sibalung. Berdasarkan data yang dihimpun Tim CyberTNI.id, hingga tahun 2021 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas lahan tersebut masih tercatat atas nama almarhum Sutadi Kaman.

Sah Secara Waris dan Lengkap Secara Administrasi

Setelah almarhum Sutadi Kaman meninggal dunia, lahan tersebut secara sah diwariskan kepada Nanang Kalnadi selaku ahli waris. Proses pewarisan dilengkapi dengan persetujuan seluruh kakak dan adik kandung Nanang Kalnadi, cap jempol istri almarhum, serta disaksikan dan diketahui langsung oleh Kepala Desa setempat.

Tidak hanya itu, Nanang Kalnadi juga mengurus seluruh kelengkapan administrasi secara legal melalui Notaris Topik Hidayat, SH. Pada tahun 2022, kewajiban pajak atas lahan tersebut secara resmi beralih atas nama Nanang Kalnadi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dibayarkan lunas. Dengan demikian, baik secara hukum waris maupun administrasi pertanahan, kepemilikan lahan tersebut dinilai sah dan tidak terbantahkan.

Pajak Beralih Sepihak, Muncul Dugaan Dokumen Palsu

Namun kejanggalan serius terjadi pada tahun 2024. Secara tiba-tiba, sebagian lahan seluas sekitar 3.500 meter persegi tercatat mengalami perubahan data wajib pajak. Nama wajib pajak beralih menjadi keluarga Dakila, yang diketahui merupakan menantu almarhum Sutadi Kaman.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris sah serta tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penerbitan surat keterangan palsu yang disinyalir melibatkan oknum Kepala Desa Suranenggala.

“Bagaimana mungkin pajak bisa dialihkan, padahal BPHTB sudah dibayar, surat waris lengkap, dan ahli warisnya jelas?” ujar salah satu sumber kepada Tim CyberTNI.id.

Dugaan Penguasaan Lahan Sejak 1998
Fakta lain yang terungkap, saudara Dakila yang berstatus sebagai menantu diduga telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1998. Lahan yang awalnya berupa sawah kini telah diubah menjadi tambak. Namun selama puluhan tahun penguasaan tersebut, tidak pernah ada pembagian hasil kepada ibu kandung ahli waris semasa hidup, serta tidak didukung izin tertulis maupun kesepakatan resmi.

“Selama ibu saya masih hidup, tidak pernah satu rupiah pun hasil lahan diberikan,” ungkap ahli waris dengan nada kecewa. Ahli waris juga menuturkan bahwa dirinya, sebagai anak kelima dari delapan bersaudara, sempat diberikan tanah seluas sembilan bata di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan. Namun lahan tersebut justru dibangun rumah oleh anak Dakila, lalu diganti dengan sawah oleh orang tua dan saudara-saudaranya. Ironisnya, sawah pengganti itu kembali dikuasai Dakila sejak 1998 hingga kini.

Padahal, sawah tersebut telah memiliki surat waris lengkap, ditandatangani seluruh saudara dan orang tua, disaksikan Kepala Desa, serta BPHTB telah dibayarkan. Meski demikian, saat ini lahan tersebut justru tercatat atas nama keluarga Dakila, yang semakin menguatkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam penerbitan surat keterangan tanah, perubahan data wajib pajak, serta dugaan adanya kolusi antara oknum perangkat desa dan pihak tertentu.

Tim CyberTNI.id menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, mengusut dugaan pemalsuan dokumen, serta menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Suranenggala. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Tim CyberTNI.id.

Kasus ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas praktik penyerobotan lahan dan mafia tanah demi keadilan serta kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Suranenggala maupun keluarga Dakila belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Tim CyberTNI.id membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Nanang kalnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *